banner 846x362

Layanan Pengukuran Terjadwal Kantah Beri Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Purwakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia. Layanan ini memberi kepastian jadwal ukur tanah serta mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) bagi pemohon pendaftaran tanah pertama kali.

Masyarakat kini bisa mengetahui estimasi waktu pelayanan sejak awal proses pendaftaran tanah. Sistem baru ini menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, petugas menyelesaikan pembuatan dokumen PBT dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja, sehingga total proses pelayanan berlangsung selama 12 hari.

Masyarakat merasakan langsung percepatan pelayanan melalui sistem terintegrasi ini. Pemohon di Kantah Kabupaten Purwakarta mendatangi lokasi untuk memproses berkas dan langsung menerima konfirmasi jadwal pengukuran dari petugas selang beberapa hari.

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Proses pengerjaan peta bidang tanah milik warga Purwakarta ini rampung sesuai jadwal yang sistem tentukan sejak awal. Pengurus berkas mengambil dokumen PBT siap pakai pada Jumat (11/09/2026).

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Warga Jakarta Selatan juga merasakan kemudahan serupa saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama orang tuanya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sistem penjadwalan yang jelas membantu pemohon mengatur waktu kedatangan secara tepat tanpa perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.

Petugas Lapangan aktif menghubungi warga untuk memberi pembaruan status penyelesaian dokumen tanah secara berkala. Skema komunikasi ini memudahkan pemohon menyiapkan jadwal pengambilan berkas PBT tanpa gangguan pemberitahuan mendadak.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Ketentuan Penggunaan dan Akses Informasi Layanan

Layanan Pengukuran Terjadwal khusus berlaku bagi pemohon pendaftaran tanah pertama kali di seluruh Kantah pelaksana. Warga yang membutuhkan informasi tambahan dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota terdekat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *