banner 846x362

Diduga Curi Akta Tanah dan Kuasai Lahan Tambang, Seorang Perempuan Dilaporkan Suami Siri ke Polda Sulut

Manado, TR – Seorang pria bernama Maximillian Mamanua (65) melaporkan Meiske M. Palingan (55) ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan pencurian dokumen kepemilikan tanah. Terlapor disebut sebagai perempuan yang pernah tinggal bersama pelapor tanpa ikatan perkawinan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPU660/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Laporan polisi bernomor LP/B/660/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA itu dibuat pada 14 Oktober 2026 pukul 13.09 WITA.

Dalam laporan tersebut, Maximillian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dokumen yang diduga hilang meliputi akta jual beli, surat keterangan jual beli tanah, serta surat riwayat tanah milik pelapor.

Maximillian menyebut dokumen-dokumen tersebut sebelumnya disimpan di dalam tas miliknya. Namun, ketika hendak memeriksa dokumen itu pada 2023, ia mendapati seluruh surat tersebut sudah tidak ada.

Pelapor kemudian mengaku memperoleh informasi mengenai surat pencegahan yang dibuat oleh Meiske pada sekitar Oktober 2026. Keberadaan surat tersebut membuatnya menduga bahwa Meiske berkaitan dengan hilangnya dokumen tanah miliknya.

Dugaan itu menjadi dasar pelapor mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen yang dipermasalahkan berkaitan dengan tanah di tiga lokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Lokasi pertama berupa rumah dan tanah pekarangan di Jalan Buyat, Ratatotok Timur, dengan ukuran 21 x 100 meter.

Lokasi kedua berupa lahan seluas sekitar 4 hektare di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Alason. Sementara itu, lokasi ketiga merupakan lahan seluas lebih dari 7 hektare di kawasan WPR Pasolo.

Ketiga lokasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan Maximillian kepada Polda Sulut. Kejelasan dokumen dan status kepemilikan lahan menjadi hal penting untuk memastikan hak masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Maximillian bersama sejumlah pekerjanya dan tim kuasa hukum melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah di Alason. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi dua advokat, yakni Obert Boy Mandagi, S.H., dan Jeanette Marcelly Lumenta, S.H.

Lokasi tanah sah milik pelapor di wilayah pertambangan Alason ada aktivitas pertambangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Di lokasi tersebut, ditemukan adanya aktivitas pengolahan lahan tambang tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor selaku pemilik sah. Di lapangan tampak bekas galian alat berat excavator serta lubang galian besar yang diduga kuat akan dijadikan kolam perendaman emas oleh pihak suruhan terlapor.

Pihak pelapor juga menduga aktivitas pengolahan tersebut melibatkan orang-orang yang diperintahkan oleh perempuan Meiske.

Di lokasi pertambangan Alason, Maximillian Mamanua memberikan keterangan tegas mengenai status kepemilikan lahan dan langkah hukum yang tengah ditempuhnya.

“Saya Ir. Maximillian Mamanua. Tanah ini saya beli tahun 2010,” ujar Maximillian di lokasi tambang.

Ia mengungkapkan kekagetannya saat mendapati lahan miliknya telah diolah oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepadanya.

“Kemudian saya tidak ketahui ini perempuan itu sudah kasih mungkin kontrak sama orang lain, atau sudah dijual. Ini saya meninjau lokasi, kenyataannya ini sudah ada kegiatan. Saya tidak tahu,” tegasnya.

Maximillian juga menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan tanah di wilayah Ratatotok sah secara hukum atas nama dirinya.

“Surat-surat tanah ini atas nama saya. semua di Ratatotok atas nama saya semua. Tapi sudah digelapkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Max.

Mengenai rincian luas lahan di lokasi Alason, ia menjelaskan luannya kurang lebih 4 hektar.

“Luas ini kurang lebih 3-4 hektar. Ini lokasinya di Alason, tambang Ratatotok wilayah Ratatotok 1,” lanjutnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan di SPKT Polda Sulut, Maximillian menegaskan bahwa laporan telah resmi dilayangkan agar pihak berwajib segera bertindak.

“Yang gelapkan surat ini saya sudah lapor di Polda, bikin laporan supaya segera diproses. Agar cepat ada penyelesaian. Saya mohon Bapak-bapak petugas ini masuk tanpa hak, supaya ditindaklanjuti,” pintanya.

Saat ditanya mengenai aktivitas galian di lokasi saat peninjauan, Maximillian kembali menegaskan dugaan adanya keterlibatan pihak luar yang bekerja sama dengan terlapor.

“Saya tidak tahu sudah ada kegiatan. Sudah ada penggalian dengan alat excavator. Saya tidak tahu pasti siapa, tapi kemungkinan orang yang menggelapkan surat-surat itu, yang mencuri surat itu, ya dia mungkin kerjasamakan dengan orang lain tanpa sepengetahuan saya,” jelas Max.

Di akhir keterangannya, Maximillian menyampaikan harapan besarnya kepada jajaran Polda Sulawesi Utara agar lokasi sengketa tersebut dipasangi garis polisi (police line) untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal.

“Saya sangat berharap dari kepolisian, khususnya dari Polda, supaya dilakukan sementara police line lokasi ini. Tidak boleh ada kegiatan sementara dalam proses hukum,” tutupnya tegas.

Saat ini kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *