banner 846x362

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado Berhasil Bongkar Sindikat Penjualan Anak Jaringan Papua

Manado, TR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengiriman anak ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengidentifikasi lima orang sebagai terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial JC (33), CCP (24), HM (53), BM (20), dan NW (44).

Pengungkapan kasus ini bermula setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado menerima laporan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

Dua anak perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini masing-masing berinisial AC (12) dan ADC (10). Keduanya merupakan warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 Wita, serta Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 05.35 Wita. Kedua peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Dugaan perdagangan anak ini terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari seorang rekannya bahwa kedua anaknya diduga telah dijual oleh JC dan CCP.

Ayah korban kemudian menghubungi nenek kedua anak tersebut untuk menyampaikan informasi yang diterimanya.

Setelah menerima informasi itu, nenek korban segera mencari keberadaan JC dan CCP, yang diketahui merupakan keponakannya dan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Nenek korban kemudian menemukan keduanya di wilayah Paal Dua, Kota Manado. Ia bersama keluarga mengamankan kedua orang tersebut agar tidak melarikan diri, sekaligus meminta ayah korban membuat laporan polisi di Polresta Manado.

Berdasarkan keterangan awal dari JC dan CCP, polisi kemudian menelusuri pihak lain yang diduga memperkenalkan mereka dalam perkara tersebut.

Tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Manado, IPTU Justinus Sidete, kemudian mengamankan HM dan BM di kediaman mereka di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa HM dan BM diduga menerima uang sebesar Rp2 juta yang berkaitan dengan dugaan penjualan salah satu korban, yakni AC. Uang tersebut disebut berasal dari NW.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit Ipda Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk mengamankan NW di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

NW kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan, NW diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang berkaitan dengan penjualan AC.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang dan keterlibatan setiap terduga dalam dugaan perdagangan anak tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat dua lembar foto tiket pesawat Lion Air atas nama AC dan NW sebagai barang bukti.

Tiket tersebut menunjukkan rute perjalanan Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari. Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk yang dapat digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pengiriman korban ke Kabupaten Manokwari.

Penyidik lanjutkan pemeriksaan

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.

Penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang, termasuk proses pengiriman korban dan dugaan transaksi uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *