Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan pelaksanaan penataan lahan di tanah air. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir sebagai narasumber utama dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Pemerintah memandang perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan kompleks dalam penataan dan redistribusi lahan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Wamen Ossy memaparkan bahwa program strategis ini bertujuan memangkas ketimpangan penguasaan tanah, menghadirkan kepastian hukum, meredam konflik agraria, serta mendongkrak kesejahteraan rakyat. Kementerian ATR/BPN mencatat realisasi redistribusi tanah mencapai 6.199.241 bidang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Meski demikian, pemerintah menghadapi berbagai kendala nyata di lapangan, mulai dari status hukum tanah cadangan, ketelitian verifikasi subjek penerima, hingga kebutuhan sinergi lintas sektor.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.
Kementerian ATR/BPN juga mencatat pengalokasian Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 13.226 hektare serta fasilitasi pendampingan usaha penataan akses bagi 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Kehadiran undang-undang baru serta lembaga khusus diharapkan mampu menuntaskan hambatan struktural yang ada.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.
Langkah ini memperkuat komitmen negara dalam menghadirkan keadilan agraria secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Selain membahas reforma agraria, Wamen Ossy menjelaskan langkah nyata kementerian dalam membenahi kualitas tata kelola pelayanan administrasi publik. Standar waktu, kejelasan prosedur, dan efisiensi tindak lanjut menjadi pilar utama peningkatan mutu layanan pertanahan saat ini.
Pemerintah meluncurkan terobosan baru berupa layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari serta layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari guna mempercepat birokrasi pertanahan.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Partisipasi Luas dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Diskusi publik ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk perwakilan dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sebanyak 400 peserta yang terdiri atas jajaran Ombudsman RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota mengikuti jalannya acara secara daring dengan antusias.(ATR/BPN)













