Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mencetak capaian positif dalam penataan ruang nasional. Memasuki dua tahun kepemimpinan Kabinet Merah Putih, lembaga ini sukses mempercepat penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian demi ketahanan pangan.
Pemerintah mengintegrasikan tata ruang secara langsung dengan kemudahan berusaha serta perlindungan kawasan pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan perkembangan signifikan terkait penerbitan RDTR tersebut di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Integrasi digital ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor dan pelaku usaha saat mengurus izin pembangunan.
Pemerintah mencatat pertumbuhan jumlah RDTR secara berkala dari tahun ke tahun.
“Secara rinci, penambahan RDTR pada Januari-Desember 2025 mencapai 67 RDTR, sedangkan pada tahun berjalan hingga pertengahan Oktober 2026 bertambah sebanyak 17 RDTR. Sementara itu, integrasi RDTR dengan OSS pada Januari-Desember 2025 bertambah sebanyak 231 RDTR, kemudian bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026,” terang Suyus Windayana.
Langkah ini membuktikan komitmen kementerian dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan efisien.
Selain mempermudah perizinan usaha, Kementerian ATR/BPN fokus melindungi lahan pertanian pangan guna mendukung agenda swasembada pangan nasional. Target RPJMN 2025-2029 menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Memasuki minggu ketiga bulan Oktober atau tepatnya hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93% dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus Windayana.
Capaian ini menuntaskan target RPJMN lebih cepat dari batas akhir tahun 2029.
Menjaga Swasembada Pangan dan Kepastian Pemanfaatan Ruang
Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa penetapan LP2B akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara jangka panjang.
Dirjen Tata Ruang menekankan, capaian dalam sektor tata ruang tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional. Penetapan LP2B tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlangsungan produksi pangan.(ATR/BPN)













