13 Remaja Pelaku Prostitusi Daring dan Kekerasan Berhasil Diringkus Tim URC Resmob Polda Sulut

MANADO, TR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus 13 remaja yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring yang disertai aksi kekerasan.

Seluruh pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur. Salah satu pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah di kedua kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Katim URC Resmob Polda Sulut IPDA Hendrikson Rivo Wowiling, dan Wakatim IPDA Andros Geraldo Hinur berlangsung pada Selasa (02/06) malam di sebuah hotel yang berada di Jalan Boulevard, Kota Manado. Tim Resmob bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pelanggan yang terlibat dalam transaksi prostitusi daring.

Selain itu, kelompok tersebut juga diduga melakukan penikaman terhadap seorang anggota Polsek Sario yang berupaya mengamankan situasi di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Ari Prakoso mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari transaksi prostitusi daring yang dilakukan melalui aplikasi.

“Kasus ini bermula dari penggunaan aplikasi percakapan hijau atau MiChat untuk prostitusi daring. Korban merasa foto di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya saat tiba di lokasi sehingga berniat membatalkan pesanan,” ujar Kompol Ari Prakoso.

Menurut Ari, keputusan korban untuk membatalkan transaksi memicu ketegangan di lokasi. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah pelaku.

“Pembatalan tersebut ditolak hingga berujung pada pengeroyokan dan dugaan penyekapan oleh tersangka AP beserta kelompoknya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku utama penikaman sebagai A alias Andre. Saat hendak diamankan, Andre berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Akibat perbuatannya, Andre terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki. Polisi juga mengungkap bahwa Andre merupakan residivis dalam kasus pnikaman dan pencurian.

Dari total 13 pelaku yang ditangkap, empat orang merupakan remaja putri dan sembilan lainnya remaja pria. Mereka diduga memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menjaring pelanggan prostitusi daring.

Polisi menduga kelompok tersebut tidak hanya menjalankan praktik prostitusi daring, tetapi juga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban yang dianggap merugikan mereka.

Usai menjalani pemeriksaan awal, seluruh pelaku langsung diserahkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sulut memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penyekapan, pengeroyokan, serta penikaman terhadap anggota kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan aplikasi percakapan guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana.(One/Red)