banner 846x362

Cara Urus Sertipikat Tanah Sendiri Terbukti Mudah dan Transparan

TANGERANG, TR – Masyarakat kini mulai menyadari bahwa urus sertipikat tanah sendiri jauh lebih menguntungkan dan praktis. Dengan mendatangi Kantor Pertanahan secara langsung, warga bisa memahami alur serta persyaratan dokumen secara jelas. Selain itu, urus sertipikat tanah sendiri juga menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab atau calo.

Zakia, seorang warga berusia 48 tahun asal Kabupaten Tangerang, membagikan pengalaman berharganya saat mengurus perbaikan nama. Sebelumnya, ia sempat menggunakan jasa orang lain, namun urusannya justru menggantung selama setahun tanpa kepastian. Akhirnya, Zakia memberanikan diri untuk melakukan layanan pertanahan mandiri demi menyelesaikan masalah dokumen miliknya tersebut.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Manfaat Mengurus Dokumen Tanah Tanpa Calo di Kantor Pertanahan

Awalnya, Zakia merasa sangat cemas karena membayangkan birokrasi yang rumit dan melelahkan. Namun, kenyataan di lapangan ternyata jauh berbeda dari kekhawatiran yang ia rasakan sebelumnya. Ia mendapati bahwa suasana kantor sangat nyaman serta para petugas bekerja dengan sangat komunikatif kepada setiap pengunjung.

Selanjutnya, Zakia menegaskan bahwa petugas langsung mengarahkan dan membantu setiap langkah yang harus ia tempuh. Oleh karena itu, ia mendapatkan ketenangan karena memahami bahwa proses perbaikan data tidak sesulit bayangannya. Informasi lengkap tersebut berhasil ia peroleh hanya dengan satu kali kunjungan ke loket resmi.

Kemudahan Layanan Pertanahan Mandiri Bagi Masyarakat

Pengalaman positif yang serupa juga datang dari Febri, pria berusia 37 tahun yang sedang meningkatkan status tanahnya. Ia mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) tanpa bantuan perantara sama sekali. Febri memilih jalur ini karena ingin menghemat biaya tambahan yang biasanya muncul jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Dukungan Program Pelataran untuk Proses Sertipikat Tanah

Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan penuh agar masyarakat semakin semangat mengurus dokumen secara mandiri. Pihak kementerian menyediakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau yang populer dengan sebutan PELATARAN. Program ini sangat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja biasa.

Layanan khusus ini beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu untuk melayani warga yang ingin mengurus sertipikat secara langsung. Melalui inovasi ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan semakin meningkat. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk datang langsung ke kantor terdekat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *