KOTAMOBAGU, TR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum pengusaha tambang emas ilegal asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial GL alias Gusri, memicu sorotan publik. Peristiwa ini kembali mencuat pada Senin (20/04/2026) setelah proses hukum memasuki tahap lanjutan namun tidak ditahan alias tersangka masih bebas berkeliaran.
Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. Penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Jika penyidik membuktikan adanya luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.
Meski proses hukum telah naik ke tahap berikutnya, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Tersangka belum menjalani penahanan, padahal perkara sudah dinyatakan lengkap.
Kondisi ini memicu keberatan dari pihak korban. Korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait penahanan tersangka yang belum dilakukan.
“Saya keberatan dan menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara dimana waktu penahanan yang dianggap tidak dilakukan sejak adanya penetapan tersangka,” ungkap korban Wanto Bingkilon.
Sorotan ini menguat karena publik menilai penegakan hukum harus berjalan transparan dan konsisten, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan.
Merujuk ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat dapat melakukan penahanan terhadap tersangka jika terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, aturan tersebut tidak mewajibkan penahanan secara otomatis.
Penyidik maupun jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Meski begitu, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Belum Ada Penjelasan Resmi Aparat
Hingga saat ini, penyidik Polres Kotamobagu maupun pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Padahal, dengan status perkara yang sudah lengkap, proses hukum seharusnya segera bergulir ke persidangan. Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan pilih kasih.
Ketidakjelasan ini memperkuat desakan masyarakat agar aparat segera memberikan transparansi dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.(Tim)













