Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Yakin Menang Praperadilan, Sebut Klaim Ribuan Saksi Tak Terbukti di Sidang

MANADO, TR – Tim kuasa hukum Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, menyatakan optimistis menghadapi putusan sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin, 15 Juni 2026.

Optimisme tersebut disampaikan kuasa hukum Chyntia, Munsir, S.H., M.H., usai mengikuti sidang dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan kepada majelis hakim, Jumat (12/6/2026).

Menurut Munsir, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.

Munsir menyoroti saksi yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini penyidik kejaksaan. Ia menilai saksi tersebut tidak layak karena berasal dari lingkungan yang sama dengan pihak termohon.

Selain itu, Munsir juga mengungkap temuan terkait jumlah saksi yang disebut telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Menurutnya, klaim pemeriksaan lebih dari 1.900 orang saksi tidak terbukti secara jelas dalam persidangan.

“Dia mengatakan bahwa telah memeriksa seribu lebih orang saksi. Tapi ternyata setelah kami teliti, teliti, teliti, teliti, teliti, ternyata pemeriksaan saksi itu berbau penyederhanaan permintaan keterangan dalam bentuk kuesioner, iya kan? Dan itu sudah seribu lebih. Nah, itu adalah pernyataan-pernyataan yang tong kosong sebenarnya, tanpa mampu dibuktikan di persidangan,” ungkapnya Munsir didampingi tim kuasa hukum Marwan Dermawan usai sidang di PN Manado dengan agenda Penyerahan berkas kesimpulan, Jumat (12/06).

Dalam keterangannya, Munsir juga menyinggung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya baru terbit pada Mei 2026.

Ia menilai waktu terbitnya Sprindik menjadi catatan penting dalam perkara yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan tersebut.

“Sebagai catatan penting penutup dari kami, bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru terbaca terbit di Mei. Ada namanya Chyntia Ingrid Kalangit, maka start untuk melakukan penyidikan itu di saat itu. Oleh karena itu, KUHAP baru adalah sebagai wujud jaminan untuk menjadi instrumen penegakan hukum dalam menetapkan tersangka. Di saat itulah mulai dilakukan penyidikan, iya kan? Dan di saat itu, karena klien kami belum pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” paparnya.

Menurut Munsir, aspek tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat argumentasi hukum tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan yang diajukan.

Optimistis Hakim Kabulkan Permohonan

Menjelang pembacaan putusan, Munsir menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim yang dipimpin Philip Pangalila, S.H., M.H., akan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak pemohon.

“Maka kami yakin, dalam perkara ini kami akan memenangkan perkara ini. Demikian,” tandasnya.

Sidang putusan praperadilan Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Manado. Putusan tersebut akan menentukan apakah permohonan yang diajukan pemohon diterima atau ditolak oleh majelis hakim.(One/Red)