Talaud, TR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melalui Seksi Intelijen menggelar Penyuluhan Hukum Dialog Interaktif bertajuk “Jaksa Menyapa” di Kantor RRI Talaud, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.15 WITA. Kejari Talaud mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Penggunaan Dana Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”.
Melalui kegiatan ini, Kejari Talaud berupaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan aparatur desa terkait pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam dialog tersebut. Ia didampingi Jaksa Fungsional Kejari Talaud, Irvan Ardian Haris, S.H.
Presenter RRI Talaud, Hendra Assa, memandu jalannya dialog interaktif yang berlangsung secara terbuka dan komunikatif.
Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Staf Intelijen Kejari Talaud, yakni Seles Marlon Ruatakurey, S.H. dan Anjelrio Laloma.
Dalam pemaparannya, Samuel Naibaho menjelaskan bahwa program Jaga Desa menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Irvan Ardian Haris menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Ia juga mengajak pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pengawasan yang baik akan mencegah potensi pelanggaran hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” katanya.
Masyarakat Antusias Ikuti Sesi Tanya Jawab
Dialog interaktif Jaksa Menyapa berlangsung aman dan lancar. Sejumlah pendengar RRI Talaud turut berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang membahas pengelolaan dana desa dan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Talaud berharap pemerintah desa semakin memahami aturan pengelolaan dana desa. Program ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Tim)
