SANGIHE, TR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan status Tanggap Darurat selama 14 hari setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah tersebut.
Keputusan tersebut menjadi langkah resmi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan dampak bencana serta memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera ditangani.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sangihe, Wandu Labesi, menjelaskan bahwa penetapan status Tanggap Darurat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.
Menurut Labesi, status tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan berbagai program intervensi, termasuk penyaluran bantuan kepada warga yang terdampak gempa.
“Tanggap darurat agar Pemerintah Daerah ada payung hukum untuk penggunaan dana,” jelas Labesi.
Setelah status Tanggap Darurat ditetapkan, Pemda Sangihe mulai menerima sejumlah bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah pusat.
Bantuan tersebut mendukung upaya percepatan penanganan dampak gempa yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
BPBD Inventarisasi Kerusakan Rumah dan Fasilitas Publik
Selain menyalurkan bantuan, Pemda Sangihe melalui BPBD terus melakukan pendataan dan inventarisasi kerusakan akibat gempa.
Petugas mendata kondisi rumah warga serta berbagai fasilitas publik yang terdampak. Pemerintah daerah juga turun langsung ke lokasi untuk meninjau kerusakan dan menyerahkan bantuan kepada masyarakat.
Berdasarkan data BPBD Sangihe, ratusan rumah dan infrastruktur fasilitas publik mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lanjutan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Unk)
