banner 846x362

Ulur-ulur Waktu dan Tak Siap, Tim Kuasa Hukum Margaretha Makalew Tunda Penyampaian Duplik di PN Manado

Manado, TeropongRakyat.com – Tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew dinilai tidak siap membacakan duplik atau tanggapan balik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (03/12/2025).

Agenda duplik yang seharusnya disampaikan hari ini terpaksa ditunda. Tim kuasa hukum DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh tidak dapat menyampaikan dokumen pembelaan lanjutan tersebut dengan alasan belum siap, sehingga membuat jalannya persidangan kembali mundur.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., telah menegaskan bahwa kedua belah pihak baik JPU maupun tim penasihat hukum hanya diberi waktu satu hari untuk menyampaikan replik dan duplik. Penegasan itu disampaikan agar persidangan dapat berjalan sesuai batas waktu maksimal penyelesaian perkara, yang kini telah memasuki bulan kelima.

Hakim menilai ketidaksiapan kuasa hukum terdakwa dapat menghambat proses peradilan yang sedang dikejar waktu.

Dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang duplik akan kembali dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang rencananya akan langsung pada agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan majelis hakim pada Selasa, 9 Desember 2025.

Persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik ini kembali menunjukkan bagaimana ketidaksiapan tim penasihat hukum dapat mempengaruhi ritme dan efektivitas proses peradilan.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *