Manado, TR – Kuasa hukum Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Soepriyadi, kuasa hukum Ci’ Gin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu malam (16/09/2026).
Ia menyebut penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ci Gin ditetapkan tersangka kemarin oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Itu bagian dari proses hukum, kita menghormati,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Kejati Sulut menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Kejati Sulut menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh beberapa alat bukti yang disita dari rumah anaknya di Kawasan Mall Manado.
Soepriyadi juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Ia menegaskan pihak kuasa hukum dan Ci’ Gin akan mengikuti tahapan hukum yang berjalan.
“Yang perlu saya tegaskan bahwasanya kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami akan tetap bersikap kooperatif menjalani proses hukum ini,” tegasnya.
Perkara Tambang PT HWR Masih Berjalan
Kasus yang menjerat Ci’ Gin berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Dalam penyidikan, Kejati Sulut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Aktivitas tersebut berada pada lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai milik Ci’ Gin. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta ahli lingkungan dan tanah.
Kejati Sulut menyebut hasil keterangan ahli menghitung kerugian lingkungan sekitar Rp11,05 miliar dalam aktivitas pertambangan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp3,2 miliar dan emas seberat 89 gram dari kediaman Ci’ Gin. Selain itu, penyidik mengamankan satu unit crusher dari lokasi pertambangan.
Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR masih berjalan. Penyidik Kejati Sulut terus mendalami alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.(One/Red)













