banner 846x362

Penganiayaan Maut di Pantai Molas Manado, Lima Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Manado, TR – Tim URC Polresta Manado melumpuhkan lima terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Pantai Molas, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.

Korban bernama Hendra Tahupia (39), warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken. Hendra meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan berat.

Setelah kejadian, warga membawa Hendra ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Sementara itu, warga sekitar berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Tim URC Alpha dan Charlie Satreskrim Polresta Manado bersama Polsek Bunaken kemudian bergerak setelah menerima laporan masyarakat untuk mencegah amukan massa.

Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim URC yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Barang tersebut berupa sepotong bambu dan batu.

Saat petugas mencari barang bukti, kelima terduga pelaku berupaya melarikan diri.

Tim URC Polresta Manado kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur. Petugas melepaskan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan mereka.

Kelima terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial RH/RM (21), NS (20), AU (18), IP (20), dan RM (20).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, Tim URC Polresta Manado bekerja sama dengan Polsek Bunaken dalam penanganan kasus tersebut.

“Terkait kejadian penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan laporan polisi, Tim URC Polresta Manado berkolaborasi dengan Polsek Bunaken berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pada pukul 20.00 WITA,” ujar Kompol Elwin Kristanto kepada wartawan Selasa (15/09/2026).

Kompol Elwin mengatakan penyidik langsung memeriksa kelima terduga pelaku.

Polisi juga masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

“Untuk kelima terduga pelaku, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 262 ayat (4) dan subsider Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi Masih Dalami Motif Penganiayaan

Hingga Selasa, 15 September 2026, polisi masih mendalami motif penganiayaan yang menewaskan Hendra Tahupia.

Penyidik menggali keterangan dari para terduga pelaku dan saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Untuk motif, sementara dari penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku serta saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” pungkas Kompol Elwin.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *