Surabaya, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Surabaya pada Jumat, 11 September 2026. Ia mengumpulkan jajaran Bapenda, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. Nusron menegaskan tiga pilar ini menjadi kunci sukses program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.
Pemerintah merilis program PERINTIS 10 Hari sejak 17 Agustus 2026. Program ini memotong alur birokrasi pertanahan agar lebih ringkas dan pasti. Nusron meminta seluruh pihak memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Tahapan Alur Kerja dan Integrasi Data Digital
Program PERINTIS 10 Hari membagi alur kerja ke dalam tiga tahapan utama. Pemerintah daerah memproses verifikasi pajak tanah selama tiga hari. Pejabat Pembuat Akta Tanah menyelesaikan pembuatan akta jual beli selama dua hari. Kantor Pertanahan menuntaskan sisa permohonan maksimal lima hari.
Nusron meminta Bapenda mempercepat proses pajak tanah di daerah. Ia juga mendorong penggabungan data Nomor Objek Pajak dengan Nomor Identifikasi Bidang. Integrasi data secara daring ini membuat pelayanan pertanahan berjalan sangat efektif.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.
Evaluasi Kinerja PPAT dan Perluasan Layanan di Jawa Timur
Nusron memberikan batas waktu pembuatan akta jual beli selama dua hari bagi para pejabat pertanahan. Kepala kantor pertanahan akan mengumumkan daftar kinerja pejabat terbaik setiap bulan. Langkah ini memberikan kepastian informasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen tanah.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Dua kantor pertanahan di Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang sudah menerapkan program PERINTIS 10 Hari. Tujuh kantor pertanahan lain di Jawa Timur menyusul penerapan program ini pada 24 September 2026. Nusron menargetkan seluruh wilayah Jawa Timur menjalankan sistem baru ini hingga akhir 2026.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Nusron juga menandatangani prasasti peresmian Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II setelah pengarahan rakor selesai.(ATR/BPN)













