banner 846x362

Kementerian ATR Pastikan Layanan Pertanahan Kantah Kabupaten Bogor Berjalan Normal

Bogor, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikannya langsung pada Kamis, 10 September 2026 di Jakarta. Petugas kepolisian mendatangi kantor pertanahan tersebut sehari sebelumnya. Penyidik Polda Metro Jaya mencari dokumen terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasus tersebut melibatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019. Dugaan pemalsuan dokumen terjadi di kawasan Kecamatan Bojonggede. Polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengusut tuntas kasus lama ini.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Uunk Din Parunggi.

Komitmen Kerja Sama Kementerian ATR dan Kelancaran Layanan

Pemerintah menyambut baik kedatangan para penyidik ke kantor pertanahan. Proses pemeriksaan berkas di lapangan berjalan sangat lancar. Petugas kementerian memberikan akses penuh kepada pihak kepolisian.

Kementerian ATR berjanji akan selalu mendukung upaya penegakan hukum. Seluruh jajaran siap membantu polisi menyelesaikan perkara hukum ini.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Proses hukum tersebut tidak mengganggu operasional kantor pertanahan. Warga Kabupaten Bogor tetap bisa mengurus surat tanah seperti biasa. Semua loket pelayanan buka sesuai jam kerja resmi.

Imbauan Pengurusan Tanah Tanpa Perantara

Pemerintah meminta warga datang langsung ke kantor pertanahan. Warga sebaiknya mengurus seluruh dokumen tanpa bantuan calo. Langkah ini melindungi masyarakat dari aksi penipuan oknum nakal.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.

Masyarakat bisa memantau perkembangan dokumen secara langsung di loket resmi. Pengurusan mandiri membuat alur informasi menjadi lebih transparan. Warga juga bisa mengetahui biaya resmi sesuai aturan berlaku.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *