Manado, TR – Sebanyak tujuh pejabat aktif dan dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Rabu (09/09/2026).
Pemeriksaan sembilan pejabat Pemprov Sulut dan mantan pejabat itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) di Mission Center GMIM, Jalan Ringroad, Manado.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pejabat tersebut terdiri dari kepala dinas, kepala badan, asisten, kepala biro, hingga mantan pejabat Pemprov Sulut.
Penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut memeriksa mereka untuk mendalami berbagai hal terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup proses penganggaran, penyaluran dana hibah, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Hingga Rabu malam, sejumlah pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WITA pagi hingga 22.00 WITA malam.
Proyek Mission Center GMIM berkaitan dengan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Pembangunan fasilitas tersebut mulai berjalan sejak 2021 dengan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Data yang diperoleh menyebutkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp23,8 miliar dengan kode lelang 14258173.
Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan pada pekerjaan MEP. Pekerjaan tersebut mencakup sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing dalam pembangunan fasilitas Mission Center GMIM.
Pemeriksaan terhadap para pejabat juga disebut berkaitan dengan agenda konfrontir terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Langkah itu penting bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan para pihak serta mengetahui pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Sembilan Pejabat Diperiksa
Sembilan pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov Sulut yang menjalani pemeriksaan yakni Clay Dondokambey selaku Kepala BKAD Sulut, Denny Mangala selaku Asisten, serta Deicy Paath yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Sulut.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Fransiscus Engelbert Manumpil selaku Asisten, Steve Kepel yang merupakan mantan Sekprov Sulut, dan Mekky Onibala yang merupakan mantan pejabat Pemprov Sulut.
Nama berikutnya yakni June Silangen dari Bapenda Pemprov Sulut, Elvira Mercy Katuuk dari Bappeda Sulut, serta Flora Krisen selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut.
Penyidik masih mendalami keterangan seluruh pihak yang diperiksa. Penyidik juga memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proyek Mission Center GMIM.
Sampai saat ini, Polda Sulut belum menyampaikan apakah pemeriksaan tersebut akan berlanjut pada penetapan tersangka.
Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik terkait dugaan korupsi proyek MEP Mission Center GMIM yang menggunakan dana hibah Pemprov Sulut tersebut.(Tim)













