Tahuna, TR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan dua tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu tersangka berinisial DP alias Dokta. Ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Daerah.
Tersangka lainnya berinisial HJ. Ia merupakan mantan karyawan PT Pelni dan penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna.
Kejari Kepulauan Sangihe menangani kedua perkara tersebut dalam penyidikan yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tindakan hukum. Penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, serta mengamankan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga mendalami fakta yang muncul selama proses penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
“Hari ini kita tetapkan dua tersangka, satu Kadis dan tersangka lainnya inisial HJ terlibat masalah tentang tol laut,” ucapnya.
Perkara kedua berkaitan dengan penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Kejari Sangihe menetapkan HJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
HJ merupakan mantan karyawan PT Pelni. Ia juga pernah menjadi penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan penggunaan program Tol Laut selama periode 2017 hingga 2021.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara Tol Laut.
Berdasarkan perhitungan yang diperoleh penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut lebih dari Rp1,5 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejari Kepulauan Sangihe.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Setelah penetapan tersangka dan menjalani pemeriksaan, Kejari Kepulauan Sangihe menahan DP dan HJ.
Petugas membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna.
Keduanya menjalani masa tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kejari Kepulauan Sangihe masih memproses kedua perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Perkara tetap harus melalui tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peradilan.(Unk)













