banner 846x362

Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

Sleman, TR – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah secara lebih luas. Menurutnya, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan ekonomi.

Rocky menyampaikan pandangan tersebut dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN pada Jumat (04/09/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan dan wisudawati.

Dalam kuliah umum tersebut, Rocky Gerung menjelaskan tiga konsep utama dalam memaknai tanah. Ia menilai konsep tersebut penting bagi calon insan pertanahan.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna/i yang juga menjadi calon Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Ketiga perspektif itu menunjukkan bahwa masyarakat dapat memaknai tanah dengan cara berbeda. Masyarakat adat, misalnya, melihat tanah sebagai bagian dari kehidupan dan warisan leluhur.

Sementara itu, negara melihat tanah dari sisi fungsi sosial. Negara menjalankan fungsi tersebut melalui aturan dan hukum pertanahan.

Bagi korporasi, tanah juga memiliki nilai ekonomi. Tanah dapat menjadi komoditas yang mendukung kegiatan bisnis dan investasi.

Rocky Gerung juga menilai konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan perebutan bidang tanah. Menurutnya, konflik tersebut juga muncul karena perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.

“ Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Karena itu, Rocky meminta taruna dan taruni memahami berbagai sudut pandang tersebut. Mereka nantinya akan berperan dalam pengelolaan pertanahan.

Pemahaman yang luas, kata dia, penting untuk menghadapi persoalan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat. Pengelolaan tanah juga perlu melihat hubungan antara manusia, negara, masyarakat, dan kepentingan ekonomi.

Rocky Gerung kemudian mengajak peserta melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif filosofis. Ia menilai usia tanah jauh lebih panjang daripada kehidupan manusia dan keberadaan negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Pandangan itu mengajak calon insan pertanahan untuk melihat tanah tidak hanya sebagai objek administrasi. Tanah juga memiliki dimensi sejarah dan kehidupan yang panjang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut memberikan tanggapan dalam kuliah umum tersebut.

Nusron menilai pemahaman mengenai usia tanah menjadi pelajaran penting. Terutama bagi pihak yang mengambil keputusan dalam bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Menurut Nusron, pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan. Kebijakan itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengaitkannya dengan tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Pada 2026, UUPA telah memasuki usia 66 tahun. Pemerintah terus menghadapi tantangan untuk memastikan kebijakan pertanahan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kuliah Umum Bahas Masa Depan Pengelolaan Pertanahan

Nusron kemudian menegaskan pentingnya orientasi keadilan dan kesejahteraan dalam kebijakan tanah.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron mengakhiri tanggapannya sekaligus memulai ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN juga hadir bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi taruna dan taruni untuk memperluas pemahaman mengenai pengelolaan pertanahan. Perspektif filosofis, sosial, hukum, dan ekonomi menjadi bagian penting dalam memahami persoalan tanah di Indonesia.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *