Manado, TR – Tim URC Polda Sulut dan Bea Cukai Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kilogram emas batangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Jumat siang (4/9/2026).
Petugas menemukan emas tersebut saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Emas terdiri dari 16 batang yang tersimpan di dalam sebuah tas.
Tas yang berisi emas tersebut memiliki berat sekitar 27 kilogram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, emas batangan itu rencananya akan dibawa dari Manado menuju Surabaya.
Petugas Bea Cukai Manado dan tim URC mencurigai isi tas setelah pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Hasil pemeriksaan kemudian menemukan 16 batang emas dengan total berat mencapai 16 kilogram.
Temuan tersebut langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik barang diduga merupakan warga negara asing asal Tiongkok. WNA tersebut diketahui tidak dapat berbahasa Indonesia.
Pemilik dan Barang Bukti Diserahkan ke Polda Sulut
Setelah menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut, pemilik barang bersama barang bukti langsung diamankan Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
Aparat kepolisian selanjutnya akan mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman, serta dugaan pelanggaran hukum dalam upaya membawa emas tersebut dari Manado ke Surabaya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.(One/Red)













