banner 846x362

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR BPN Pangkas Waktu Tunggu Warga Jakarta Barat

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan inovasi anyar berupa Layanan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026. Kebijakan ini terbukti efektif mempercepat proses pemetaan tanah warga di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut memberikan kepastian jadwal sekaligus memangkas masa tunggu masyarakat secara signifikan.

Septiah Wulandari merasakan langsung manfaat nyata dari sistem baru Kementerian ATR/BPN ini. Warga Meruya Utara Jakarta Barat tersebut mengurus pendaftaran tanah warisan keluarga secara mandiri di Kantor Pertanahan setempat. Petugas BPN awalnya menjadwalkan proses ukur tanah Septiah pada 23 September 2026 mendatang.

Petugas Kantah Jakarta Barat mendadak memajukan jadwal pengukuran tanah Septiah menjadi 2 September 2026. Septiah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor pada 28 Agustus 2026 lalu. Petugas lapangan langsung datang mengukur lokasi tanah milik Septiah cuma lima hari setelah pembayaran.

Septiah mengaku sangat terkejut saat menerima pesan resmi percepatan jadwal dari pihak BPN. Ia bahkan sempat mendatangi kantor pertanahan guna memastikan keaslian informasi WhatsApp tersebut. Septiah merasa senang karena jadwal pengukurannya bisa maju hampir satu bulan penuh dari rencana awal.

Kisah bahagia serupa juga datang dari seorang warga Jakarta Barat bernama Iwan Prastika. Pria lanjut usia tersebut sempat menerima estimasi masa tunggu pengukuran tanah hingga tiga bulan. Penerapan sistem baru BPN langsung memotong masa tunggu Iwan menjadi jauh lebih singkat dan pasti.

Iwan menyambut positif kepastian waktu kedatangan petugas ukur BPN ke lokasi tanahnya. Informasi yang jelas membantu masyarakat mengatur jadwal kegiatan harian secara lebih mudah. Iwan mengimbau masyarakat luas untuk mengurus sertipikasi tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.

Pemangkasan Masa Tunggu Pengukuran Tanah Secara Signifikan

Kantor Pertanahan Jakarta Barat sukses menekan masa tunggu pengukuran dari 139 hari menjadi enam hari saja. Pengelola kantor berhasil mempercepat layanan setelah menambah jumlah dan kapasitas petugas ukur lapangan. Capaian positif ini menjadi bukti nyata keseriusan BPN dalam membenahi kualitas pelayanan publik.

Kementerian ATR/BPN kini telah menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal di 455 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Petugas menetapkan batas maksimal masa tunggu pengukuran selama tujuh hari kerja setelah pemohon membayar biaya administrasi. Masyarakat kini bisa memantau proses sertipikasi tanah milik mereka secara transparan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga. Nusron meminta seluruh jajaran BPN menggelar karpet merah bagi masyarakat yang mengurus tanah secara mandiri. Pemerintah bertekad menghapus birokrasi berbelit demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *