Manado, TR – Kuasa hukum keluarga Jimmy Asiku, Soepriyadi, membantah pernyataan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Soepriyadi menegaskan Jimmy Asiku justru sudah dua kali datang ke Kejati Sulut untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait temuan uang hasil penggeledahan.
Menurut Soepriyadi, Jimmy Asiku sangat koperatif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kliennya datang ke Kejati Sulut pada 5 Agustus dan 13 Agustus untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Mungkin itu kurang tepat. Karena seingat saya, Pak Jimmy Asiku itu sudah dua kali datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengklarifikasi atas adanya undangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/09/2026).
Soepriyadi kemudian menjelaskan kedatangan Jimmy Asiku pada dua kesempatan tersebut.
“Yang pertama beliau datang itu di tanggal 5 Agustus untuk memenuhi undangan. Yang kedua di tanggal 13 Agustus. Beliau datang memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi berkaitan dengan temuan uang hasil penggeledahan teman-teman kejaksaan,” tegasnya.
Soepriyadi juga memberikan penjelasan mengenai uang yang disita penyidik dalam proses penggeledahan.
Menurut dia, total uang yang disita mencapai lebih dari Rp18 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar disebut milik dari ibunya, Ci Gin. Sementara itu, lebih dari Rp15 miliar milik Jimmy Asiku.
“Kemarin waktu dua kali panggilan itu sebetulnya Pak Jimmy sudah jelaskan ke teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, bahwasanya dari 18 miliar kurang lebih yang disita, betul yang disita itu milik Ci Gin 3,2, sisanya itu 15 miliar lebih itu memang betul milik Pak Jimmy Asiku,” ungkapnya.
Soepriyadi menyatakan uang yang disita penyidik berasal dari hasil usaha Jimmy Asiku sebagai pengusaha.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen yang menjelaskan sumber perolehan uang tersebut kepada penyidik. Bahkan menurutnya sebagian uang itu merupakan gaji karyawan.
“Perolehannya itu kemarin sudah jelaskan juga, satu dari hasil-hasil usahanya yang ada di IT Center apa segala macam, itu bisa dibuktikan semua di depan penyidik. Sudah kita submit dokumen-dokumennya, termasuk di uang yang disita itu ada hak-hak karyawan juga di situ, gaji-gaji karyawan sampai dengan saat ini pun masih tertahan di situ. Mungkin bisa ditanya teman-teman atau karyawan di IT Center, ini udah mau masuk 2 bulan belum gajian. Kasihanlah,” bebernya.
Menurut Soepriyadi, sebagian uang yang ikut tersita berkaitan dengan hak karyawan IT Center.
Ia menyebut gaji sejumlah karyawan belum diterima hingga saat ini.
Bantah Uang Berkaitan dengan Perkara Korupsi
Soepriyadi kembali menegaskan bahwa uang yang disita penyidik merupakan hasil usaha Jimmy Asiku.
Ia juga membantah adanya hubungan uang tersebut dengan aktivitas pertambangan maupun tindak pidana korupsi.
“Murni hasil usaha, tidak ada kaitan dengan tambang tidak ada aliran berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.(One/Red)













