banner 846x362

Mengenal Bhumi ATR BPN, Cara Mudah Cek Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan platform peta digital Bhumi ATR BPN pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Jakarta. Kehadiran platform ini bertujuan untuk membantu masyarakat menelusuri berbagai data pertanahan secara mudah. Masyarakat kini bisa langsung mengakses layanan ini melalui situs resmi bhumi.atrbpn.go.id.

Aplikasi peta digital ini menyajikan gambaran lokasi, bentuk bidang tanah, serta estimasi nilai tanah di berbagai wilayah Indonesia. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi publik yang membutuhkan akses data geospasial tanah secara rinci dan terintegrasi.

Manfaat Dan Fitur Utama Platform Bhumi ATR BPN

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, memberikan penjelasan resmi mengenai keunggulan platform digital ini.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), di Jakarta.

Platform ini menampilkan peta bidang tanah yang memperlihatkan batas fisik serta letak persil tanah. Pengguna juga dapat memantau data Zona Nilai Tanah untuk mengetahui kisaran harga tanah di kawasan tertentu. Selain itu, platform ini menyediakan visualisasi 3D satuan rumah susun serta data tata ruang untuk mendukung kebutuhan perencanaan wilayah.

Batasan Fungsi Dan Kepastian Hukum Tanah

Meskipun menyajikan data geospasial yang lengkap, peta digital ini memiliki batasan fungsi yang wajib publik ketahui. Platform ini berfungsi sebagai sarana penelusuran informasi, namun tidak menggantikan dokumen sertipikat tanah yang sah. Peta digital ini juga tidak menjadi penetapan resmi atas status hukum suatu bidang tanah.

Hendy Pranabowo mengingatkan masyarakat untuk tetap memverifikasi data tanah secara resmi ke kantor pertanahan terdekat.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy Pranobowo.

Merekam dan memeriksa data tanah langsung di kantor pertanahan tetap menjadi langkah utama untuk mendapatkan kepastian legalitas.

Langkah Lanjutan Jika Data Tanah Belum Sesuai

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat jika menemukan bidang tanah yang belum terpetakan pada sistem. Kementerian ATR BPN juga menyediakan layanan pengaduan dan pertanyaan secara daring untuk mempermudah komunikasi publik. Warga bisa menghubungi Hotline WhatsApp resmi pada nomor 0811-1068-0000.

Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan inovasi digital ini secara tepat dan bijak.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy Pranobowo.

Melalui pemahaman fungsi yang benar, platform peta digital ini dapat mendorong transparansi data publik di seluruh Indonesia.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *