Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program inovatif ini resmi memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Langkah tersebut mempercepat pengurusan berkas pertanahan bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kementerian ATR/BPN menambah 36 Kantor Pertanahan (Kantah) baru pada tahap ketiga ini. Sebelumnya, pemerintah menerapkan program di 17 Kantah awal lalu memperluasnya ke 78 Kantah pada 24 September 2026. Penambahan baru ini membuat total Kantah pelaksana kini mencapai 131 wilayah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan kabar tersebut di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Pihaknya berkomitmen membawa layanan pertanahan modern lebih dekat ke masyarakat luas.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Heri Mulianto meminta seluruh jajaran Kantah baru segera mengenalkan PERINTIS 10 Hari. Petugas dapat memanfaatkan beragam saluran media massa maupun media sosial. Langkah ini memastikan pemohon layanan pertanahan menerima informasi secara cepat dan jelas.
Pihak Kantah juga harus memperkuat kesiapan internal dalam menjalankan mekanisme kerja. Kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan program. Penunjukan petugas verifikasi berkas yang terampil akan menentukan kelancaran seluruh proses.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.
Sebaran Wilayah Baru Pelaksana PERINTIS 10 Hari
Sebanyak 36 Kantah bergabung pada tahap ketiga ini. Wilayah tersebut mencakup Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Beberapa kabupaten juga siap melayani masyarakat. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Pemerintah berharap perluasan ini mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Kehadiran layanan terintegrasi memberi kepastian waktu dan transparansi bagi publik.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.(ATR/BPN)













