banner 846x362

Masyarakat Bangka Tengah Urus Sertipikat Gratis Lewat PTSL

Bangka, TR – Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah merasakan kemudahan pengurusan sertipikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program ini untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga.

Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, membagikan pengalaman pertamanya saat mengikuti program PTSL di wilayah tempat tinggalnya.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah terus memaksimalkan pelaksanaan PTSL sepanjang tahun 2026.

Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah di seluruh wilayah Bangka Tengah tahun ini.

Program yang meluncur sejak 2017 ini memfasilitasi pendataan berkas melalui pemerintah desa hingga tingkat RT.

Sudarwan merasa bersyukur karena kepemilikan tanah miliknya kini sudah memiliki payung hukum yang sah dan aman.

“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Warga Bangka Tengah lainnya, Nurhayati, juga ikut merasakan manfaat nyata dari percepatan pendaftaran tanah tersebut.

Sebelumnya, kepemilikan tanah milik Nurhayati hanya berlandaskan surat keterangan dari pihak kecamatan setempat.

Nurhayati langsung mendaftarkan tanahnya begitu mengetahui informasi bahwa desanya masuk dalam cakupan area PTSL 2026.

Petugas RT mendatangi rumah warga secara langsung untuk membantu proses pengumpulan seluruh dokumen persyaratan sertipikat.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga

Proses pengurusan yang cepat dan lancar membuat Nurhayati merasa sangat tenang dan puas.

Ia menegaskan tidak mengeluarkan biaya sama sekali selama proses pembuatan sertipikat tanah tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati membuktikan bahwa PTSL memberi kemudahan nyata serta perlindungan hukum bagi masyarakat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *