banner 846x362

Kementerian ATR BPN dan BRAN Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat penting bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kedua pihak berkumpul untuk memperjelas pembagian tugas serta penataan hubungan kerja antarlembaga.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut. Ia menegaskan fokus utama pertemuan ini, yaitu menyelaraskan kewenangan dalam menjalankan program Reforma Agraria.

Pemerintah membentuk BRAN setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu. Lembaga baru ini memegang amanah untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan program Reforma Agraria di Indonesia. Namun, beberapa tugas BRAN masih beririsan langsung dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Wakil Menteri Ossy Dermawan menekankan pentingnya pembagian peran yang tegas antara kedua lembaga.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Langkah penyelarasan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan di lapangan. Pemerintah ingin program Reforma Agraria berjalan cepat, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sesuai visi Presiden Republik Indonesia.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Komitmen Bekerja untuk Sektor Pertanahan Rakyat

Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menyampaikan analisis menyeluruh terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN dalam rapat tersebut. Paparan ini menjadi bahan pertimbangan utama untuk merumuskan struktur organisasi BRAN secara optimal.

Dedi Prasetyo menegaskan filosofi dasar pembentukan BRAN yang berpatokan pada konstitusi negara.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Kedua lembaga akan terus melanjutkan pembahasan lanjutan sampai pembagian tugas tersusun dengan sangat jelas dan selaras.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *