banner 846x362

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Aman Pascakebakaran, Masyarakat Imbau Tetap Tenang

Karawang, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Pihaknya berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Karawang pasca insiden kebakaran yang menimpa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.

Masyarakat imbau tidak perlu panik atau khawatir mengenai keamanan dokumen pertanahan mereka. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, menegaskan bahwa mayoritas data penting milik warga sudah tersimpan dengan aman dalam sistem digital.

Hasan Basri menyampaikan bahwa sebagian besar data pertanahan Kantah Karawang sudah dialihmediakan. Proses digitalisasi ini sangat membantu petugas dalam menelusuri kembali informasi dan memulihkan dokumen yang terdampak kebakaran.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri, usai meninjau lokasi kebakaran di Kantah Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2026).

Pihak BPN terus meneliti dokumen fisik yang terdampak di lokasi kejadian. Petugas mendata seluruh arsip guna menentukan langkah penanganan lanjutan.

Pemkab Karawang Siapkan Islamic Center untuk Pelayanan Sementara

Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan dukungan penuh untuk memulihkan pelayanan pertanahan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan pelayanan bagi masyarakat Karawang harus terus berjalan tanpa hambatan.

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep Syaepuloh.

Pemkab Karawang menyiapkan Islamic Center Karawang sebagai lokasi pelayanan pertanahan sementara. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempermudah warga yang membutuhkan surat laporan kehilangan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang. Warga dapat memantau jadwal, lokasi, serta mekanisme pelayanan sementara melalui saluran komunikasi resmi pemerintah. (JM/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *