banner 846x362

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Soyowan dan Alason Disorot, Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

Ratatotok, TR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Soyowan dan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator itu memicu keluhan warga dan desakan aktivis agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan langsung.

Sejumlah pihak menduga kegiatan pertambangan tersebut berlangsung tanpa penindakan yang memadai. Namun, legalitas kegiatan, status perizinan, serta dugaan pembiaran oleh aparat masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di Soyowan diduga melibatkan Roy Korua, yang disebut sebagai salah satu pihak yang menguasai kegiatan tambang di lokasi tersebut.

Aktivitas itu diduga mencakup penebangan pohon dan penggalian permukaan tanah menggunakan ekskavator untuk kepentingan pertambangan emas.

Seorang warga Morea yang melintasi jalan di kawasan Soyowan mengeluhkan dampak kegiatan tersebut. Ia menyebut aliran air dan lumpur dari lokasi tambang telah mencapai jalan raya.

“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap warga tersebut.

Pernyataan mengenai dugaan perlindungan aparat itu merupakan klaim warga yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi dugaan tersebut.

Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto dan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memeriksa langsung lokasi yang dipersoalkan.

Menurut Sorongan, pemeriksaan harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sorongan menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila kegiatan pertambangan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap, aparat diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.

“Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.

Selain Soyowan, aktivitas pertambangan emas yang diduga menggunakan alat berat di kawasan Alason, Ratatotok, turut mendapat perhatian masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga melibatkan alat berat yang dikaitkan dengan seorang perempuan berinisial FA alias Feiby Adam. Keterlibatan dan kepemilikan alat berat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena menilai penanganan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi belum berjalan secara merata.

“Dikebun raya semua aktivitas di hentikan, sedangkan di kawasan Alason, mereka (ci feiby red) terus mengeruk mengunakan alat berat namun tidak perna ada penindakan dari APH,” kata sumber tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada dugaan perbedaan penanganan aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya dan Alason. Meski demikian, kondisi lapangan, status perizinan, serta tindakan yang telah dilakukan aparat di masing-masing lokasi perlu dipastikan melalui keterangan resmi.

Jeffrey Sorongan kembali meminta Polres Minahasa Tenggara menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Alason.

“Saya berharap Polres Mitra jangan tinggal diam, jangan di kebun raya saja yang di tutup, tetapi semua lokasi yang mengunakan alat berat harus di tindak,” tegas Sorongan.

Ia juga meminta aparat mendatangi lokasi untuk memeriksa aktivitas pertambangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta hasil pemeriksaan.

“Jangan hanya diam, tindaki jika ada laporan dari masyarakat. Jika tidak ada penindakan, dalam waktu dekat saya akan buat laporan resmi ke Polda Sulut, terkait pembiaran APH di lokasi pertambangan Alason,” ujarnya.

Sorongan menyatakan akan menempuh jalur pelaporan resmi apabila dugaan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa fakta lapangan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan, status perizinan, unsur tindak pidana, dan pembuktian sesuai proses hukum.

Sorongan juga menyinggung pembagian kewenangan dalam penanganan pertambangan. Karena itu, pemeriksaan perlu memperjelas kewenangan instansi terkait, termasuk otoritas yang menangani aspek perizinan dan penertiban administratif serta kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Polres Mitra masih dimintai konfirmasi

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Minahasa Tenggara, khususnya Polres Mitra, mengenai dugaan aktivitas PETI di Soyowan dan Alason.

Redaksi juga perlu memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait aktivitas pertambangan, penggunaan alat berat, dan status perizinan lokasi.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan fakta, menguji keterangan para sumber, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang.

Masyarakat berharap aparat dan instansi berwenang segera memeriksa kondisi lapangan secara transparan agar dugaan pelanggaran hukum maupun dampak lingkungan di kawasan Ratatotok memperoleh kejelasan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *