Manado, TR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian saringan knalpot atau katalis mobil jenis Gran Max. Komplotan ini tercatat telah beraksi di puluhan titik lokasi yang tersebar di wilayah Manado, Minahasa, hingga Kotamobagu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku, termasuk penadah barang hasil curian.
“Saat ini kami URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis katalis untuk mobil,” kata Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, kepada wartawan, Jumat (02/10/2026).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu sempat terekam dan terekspos di media sosial mengenai aksi pencurian katalis yang menyasar kendaraan umum hingga ambulans.
“Mungkin rekan-rekan media juga ada monitor bahwa ada beberapa postingan di mana ada beberapa ambulans yang hilang (katalisnya) di daerah Minahasa Selatan, Bolmong, dan di Manado juga ada,” jelasnya.
Ipda Andros menjelaskan bahwa sindikat ini beranggotakan eksekutor dan penadah yang didatangkan khusus dari luar daerah.
“Pelaku di sini ada tiga untuk eksekutor dan satu penadah dari luar daerah yang khusus datang ke sini untuk membeli barang tersebut,” ujarnya.
Para pelaku menjalankan aksinya secara acak (random) dengan mencari sasaran mobil yang terparkir di tempat aman. Dalam beraksi, mereka membagi peran secara terstruktur menggunakan alat bantu berupa kunci khusus.
“Untuk caranya sendiri mereka menggunakan empat kunci ini. Mereka mendekat di mobil tersebut, ada yang menjaga, dan ada yang bertugas langsung mengeksekusi, ada yang jadi driver,” paparnya.
Saringan katalis hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta per unit di tingkat lokal, sebelum akhirnya dikirim dan dijual kembali di Jakarta dengan harga mencapai Rp4,5 juta.
“Di sini dijualnya Rp2 juta sekian (Rp2,5 juta) dan ketika dikirim ke Jakarta jadi Rp4 juta sekian (Rp4,5 juta),” ungkap Ipda Andros.
Residivis Ditembak Karena Berusaha Kabur
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan para tersangka, sindikat ini diperkirakan telah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk TKP-nya sendiri ada sekitar 40 sampai 50 dari pengakuan mereka, meliputi Manado, Minsel, dan Bolmong,” tambahnya.
Polisi juga mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku yang merupakan residivis karena mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
“Yang bersangkutan sendiri sudah merupakan residivis. Jadi saat tadi pengembangan (mencari barang bukti), kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ipda Andros Hinur.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti kunci dan katalis knalpot telah diamankan di Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.(One/Red)













