JAKARTA, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026). SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan Peralihan Hak atau proses balik nama tanah. Pemerintah menilai verifikasi BPHTB di daerah menjadi salah satu tahapan yang selama ini memperlambat pelayanan.
Menteri Nusron mengatakan SEB tersebut juga menerapkan pendekatan fiktif positif. Dengan mekanisme itu, permohonan dianggap disetujui jika pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan Peralihan Hak selesai maksimal 10 hari. Percepatan verifikasi BPHTB menjadi salah satu bagian penting dalam target tersebut.
Setelah verifikasi BPHTB, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) akan berlangsung maksimal dua hari. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN memproses berkas permohonan masyarakat paling lama lima hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Pembagian waktu tersebut membuat seluruh proses Peralihan Hak memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.
Menteri Nusron menyebut penerapan awal tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan tersebut secara proporsional mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Tito, SEB tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dan BPN untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data dalam proses pembayaran BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Percepatan layanan BPHTB juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Pemerintah berharap proses yang lebih cepat dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diikuti Pemerintah Daerah dari Seluruh Indonesia
Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia mengikuti prosesi secara daring.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat layanan pertanahan. Masyarakat nantinya dapat memperoleh proses balik nama tanah dengan waktu yang lebih singkat dan mekanisme yang lebih terukur.(ATR/BPN)













