banner 846x362

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Mitra Ungkap Pembunuhan Berdarah di Basaan

Mitra, TR – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara mengurai kasus pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Polisi menangkap dua pelaku saat hendak melarikan diri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Mitra pada Jumat, 25 September 2026. Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri mendampingi kapolres dalam acara itu.

AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban berinisial HP. Polisi telah mengamankan dua tersangka yakni GN alias Glen dan JG alias Julian.

Peristiwa berdarah ini bermula dari pesta minuman keras di rumah tersangka GN pada Rabu, 23 September 2026 pukul 16.00 WITA. Rombongan tersangka kemudian bergerak menuju Lapangan Narato Ratatotok sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat berada di tengah jalan, rombongan pelaku berpapasan dengan korban HP. Tersangka GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar arah kendaraan. Mereka mengincar dan mengejar korban.

Kedua tersangka menghadang korban tepat di depan Gereja Katolik Desa Basaan. Korban HP terjatuh dari sepeda motor lalu berlari menyelamatkan diri ke Lorong Kanaan Balimbing.

“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas Kapolres.

Tersangka JG ikut mengejar korban yang mencoba kabur. Pelaku ini menikam paha kanan korban hingga tidak berdaya.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Kota Manado. Mereka memesan tiket pesawat terbang menuju Surabaya untuk meloloskan diri dari kejaran petugas.

Tim Resmob Polresta Manado dan Tim Resmob Polres Mitra langsung bergerak cepat menjegal pelarian pelaku. Petugas mengamankan kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum pesawat lepas landas.

“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam badik sepanjang 85,2 centimeter dengan mata pisau 71 centimeter. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam merah muda dan satu kaos hitam.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga melapisi pasal tersebut dengan Pasal 20 huruf C KUHP, Pasal 262 ayat (4) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Himbauan Tegas Kapolres Minahasa Tenggara

Kapolres Minahasa Tenggara memberikan peringatan keras kepada seluruh warga agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di tempat umum.

“Saya tegaskan, STOP membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu emosi sesaat karena miras dan sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku hancur,” tegas Kapolres.

AKBP Handoko Sanjaya mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan orang tua untuk mengawasi para remaja. Pengawasan ketat bisa mencegah konsumsi minuman keras dan kepemilikan senjata tajam.

“Kami dari Polres Mitra dan Polsek jajaran akan terus melaksanakan razia Sajam, KRYD dan patroli setiap hari. Jika kedapatan membawa Sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *