Boltim, TR – Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendatangkan kegembiraan bagi warga setempat. Namun, para penambang emas hingga kini masih terus dibayangi ketakutan akan tindakan penertiban aparat penegak hukum.
Meski pemerintah telah menetapkan lokasi pertambangan, warga tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kondisi tanpa kepastian ini memicu respons keras dari berbagai pihak di Sulawesi Utara.
Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu menegaskan bahwa penertiban tanpa kepastian titik Wilayah Pertambangan Rakyat dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat berpotensi memukul ekonomi masyarakat. Langkah tersebut juga dapat memicu persoalan sosial yang serius di tengah warga.
Bagi sebagian besar masyarakat, usaha tambang emas menjadi sumber pendapatan utama untuk menopang kebutuhan keluarga sehari-hari. Penghentian aktivitas pertambangan secara mendadak akan membuat warga kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah,” Ujarnya.
Yudi meminta pemerintah daerah tidak hanya mendorong penertiban bersama aparat penegak hukum. Pemerintah wajib menyediakan solusi nyata, termasuk kepastian peta wilayah dan alternatif penghidupan bagi warga terdampak.
“Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak,” Kata Yudi Batalipu.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperjelas batas wilayah serta mempercepat proses perizinan secara terbuka. Kejelasan legalitas akan memudahkan pembinaan, pengawasan keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Blok WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban harus disertai solusi, agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat,”Tegasnya.
APRI Boltim Menagih Langkah Konkret Pemerintah Provinsi
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Boltim Hendra Abarang turut mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewenangannya sesuai petunjuk kementerian terkait. Pemerintah provinsi memegang wewenang penuh dalam mengelola sektor pertambangan di daerah.
Pihaknya hingga saat ini masih menunggu kejelasan regulasi turunan serta peta kawasan usulan dari pemerintah provinsi. Hendra meminta pemerintah tidak hanya hadir saat melakukan aksi penertiban di lapangan.
“Masyarakat pasti akan patuh, tapi pertanyaannya sederhana, jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut” Ucap Hendra Abarang.
Ia mengingatkan bahwa larangan tanpa akses legal hanya memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi warga. Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah nyata untuk memberikan pembinaan agar aktivitas tambang rakyat berjalan aman.
“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan. Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab.,” Pungkasnya.
APRI Boltim bahkan telah menyampaikan tuntutan warga ini secara langsung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI. Warga menyatakan siap mematuhi seluruh aturan keselamatan dan kelestarian lingkungan jika jalur legalitas telah dibuka.
“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana, masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di kabupaten Boltim,” Pintanya.(Tim)













