Minsel, TR – Jagat media sosial heboh pada Kamis (01/10/2026) akibat beredarnya video viral yang menyudutkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Selatan.
Narasi video memuat klaim bahwa oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada pengendara saat menjalankan tugas lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Selatan Iptu Hentje Kumolontang langsung membantah tegas tudingan miring tersebut.
Ia menegaskan narasi dalam video viral sama sekali tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Anggota kami di lapangan tidak pernah meminta uang atau menyuruh transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan denda tilang wajib dibayarkan melalui sistem resmi BRIVA.” Kata Iptu Hentje.
Iptu Hentje Kumolontang membeberkan kronologi lengkap insiden yang memicu viralnya video tersebut di masyarakat.
Peristiwa bermula pada tanggal 21 September 2026 pukul 07.30 WITA di kawasan Minahasa Selatan.
Empat personel Sat Lantas Polres Minsel di bawah pimpinan Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan mengatur lalu lintas depan Mapolres.
Saat itu seluruh personel Polres Minsel sedang melaksanakan kegiatan apel pagi di dalam markas.
Sekitar pukul 07.50 WITA, dua unit mobil Daihatsu Grandmax melintas dari arah Amurang menuju Manado.
Kendaraan nomor polisi B 9453 KAW dan DD 8260 QW tersebut membawa muatan melebihi kapasitas resmi.
Mobil DD 8260 QW juga memakai knalpot bising yang mengganggu jalannya kegiatan apel pagi petugas.
Ipda Master J. Tarigan menghentikan kedua kendaraan untuk memberikan teguran langsung kepada para pengemudi.
Pengemudi justru terus melaju dan hampir menabrak Kanit Turjawali yang sedang bertugas di jalan.
Petugas bergerak cepat mengejar kendaraan hingga berhasil mengamankan kedua mobil beserta pengemudinya ke markas.
“Kronologi awalnya, pengemudi kendaraan tidak mematuhi arahan petugas, bahkan hampir menabrak Kanit Turjawali saat apel pagi, serta sempat melakukan perlawanan fisik di lapangan sebelum akhirnya berhasil kami amankan ke Mapolres Minsel untuk ditindak secara hukum.” Ungkap Iptu Hentje.
Pengemudi kendaraan DD 8260 QW atas nama Dika melontarkan kata-kata keras dan menentang petugas lapangan.
Ia mendorong Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan memakai kedua tangan di lokasi kejadian.
Aksi fisik tersebut sayangnya tidak terekam dalam potongan video viral yang tersebar luas di internet.
Tindakan arogan pengemudi memicu reaksi emosional dari dua personel Sat Lantas Polres Minsel lainnya.
Perdebatan sengit pun terjadi antara petugas dan sopir seperti terlihat dalam rekaman video masyarakat.
Petugas membawa kedua kendaraan beserta sopir ke Mapolres Minsel guna memproses penindakan hukum tilang.
Pemeriksaan mencatat pengemudi Fery Rahmadhani membawa mobil B 9453 KAW tanpa dokumen STNK yang sah.
Mobil tersebut membawa muatan over loading serta melanggar aturan arahan petugas di jalan raya.
Petugas menjerat Fery memakai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, Pasal 307, dan Pasal 282.
Sementara itu pengemudi Dika mengendarai mobil DD 8260 QW tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi.
Dika juga melanggar aturan muatan, memakai knalpot bising, serta menolak perintah resmi petugas lapangan.
Polisi mengenakan Pasal 288 ayat 1, Pasal 307, Pasal 286, dan Pasal 282 UU LLAJ kepada Dika.
Klarifikasi Tudingan Transfer Uang ke Rekening Pribadi
Kasatlantas memberikan penjelasan transparan mengenai tudingan isu transfer dana sebesar Rp 1,1 juta.
Pada pukul 14.50 WITA, pengemudi Fery Rahmadhani berniat menitip pembayaran denda tilang via transfer.
Petugas menegaskan pembayaran langsung ke rekening pribadi anggota kepolisian melanggar aturan hukum resmi negara.
Anggota mengarahkan Fery menuju mesin ATM BRIVA BRI di area depan kantor Mapolres Minsel.
Fery tetap meminta bantuan agar petugas bisa memfasilitasi proses transfer denda tilang kendaraan tersebut.
“Mengenai transfer dana sebesar Rp 1,1 juta, itu murni inisiatif pengemudi Fery Rahmadhani yang meminta bantuan warga sekitar bernama Jelly di area Polres Minsel untuk ditransferkan guna membayar BRIVA. Anggota Satlantas tidak pernah meminta uang ditransfer ke rekening pribadi, dan bukti pembayaran resmi BRIVA-nya pun lengkap terlampir.” Jelas Iptu Hentje.
Melalui klarifikasi resmi ini, Kasatlantas imbau masyarakat tidak cepat percaya narasi sepihak video viral.
Polres Minsel berkomitmen terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi masyarakat.(Tim)













