Minahasa, TR – Warga Desa Wineru Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa menuntut kepastian pelantikan Hukum Tua terpilih. Proses administrasi Pilhut Wineru tertahan selama hampir tiga bulan akibat sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jufri Mantak S.Pd memenangkan kontestasi pesta demokrasi tersebut dengan perolehan suara tertinggi. Namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Minahasa belum menggelar prosesi pelantikan resmi.
Warga menyoroti kinerja BPD Desa Wineru yang belum menyerahkan berkas laporan pemilihan. Pengurus BPD seharusnya meneruskan dokumen tersebut kepada Pemkab Minahasa melalui pihak kecamatan.
Sikap tertutup BPD ini memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Wineru. Warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) turun tangan menyelesaikan masalah administrasi ini.
Masyarakat meminta Bupati Minahasa memanggil seluruh jajaran BPD Desa Wineru untuk memberikan klarifikasi. Langkah tegas Pemkab Minahasa sangat penting demi menjaga kondusivitas desa.
“Kalau memang terbukti anggota BPD Desa Wineru menyalahgunakan jabatan, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Minahasa bisa memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata sejumlah warga kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Jufri Mantak akhirnya angkat bicara setelah menunggu kepastian selama tiga bulan. Ia menegaskan panitia sudah menyerahkan berita acara hasil pemilihan sejak 17 Juni 2026 ke Dinas PMD.
Pihak Dinas PMD membenarkan kekurangan satu berkas utama dari BPD. BPD Desa Wineru belum menyusun laporan resmi hasil pemilihan Hukum Tua terpilih ke tingkat kabupaten.
“Berita acara hasil pemilihan Hukum Tua Desa Wineru, 17 Juni 2026, sudah ada di Dinas PMD Kabupaten Minahasa. Seharusnya ini sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk mengambil keputusan,” ujar Mantak, Rabu (30/9/2026) siang.
Mantak menyesalkan keterlambatan administrasi yang merugikan masyarakat Desa Wineru. Ia mempertanyakan profesionalisme dan pemahaman tugas pokok fungsi dari para anggota BPD.
“Saya menyayangkan kalau memang BPD Desa Wineru tidak membuat laporan hasil pemilihan Hukum Tua terpilih ke kabupaten melalui kecamatan,” katanya.
Ia mendorong BPD membuka suara secara transparan mengenai kendala pengerjaan laporan tersebut. Publik berhak mengetahui alasan pasti di balik penundaan dokumen penting ini.
“Kalau memang BPD tidak mau membuat laporan hasil pemilihan tersebut, sangat dipertanyakan ada apa dengan BPD? Sengaja tidak mau membuat laporan atau tidak tahu tugas dan tanggung jawab sebagai BPD?” tegasnya.
Ancaman Langkah Hukum dan Spekulasi Warga
Mantak meminta semua pihak membuang kepentingan pribadi yang merusak proses demokrasi desa. Ia menyiapkan opsi jalur hukum jika menemukan unsur kesengajaan dalam penahanan berkas ini.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kepentingan politik, mohon maaf kalau saya harus mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Masyarakat mencium dugaan keberpihakan oknum BPD terhadap calon yang kalah dalam Pilhut. BPD Desa Wineru harus segera memberikan penjelasan resmi untuk meredam spekulasi liar.
Warga mendesak Pemkab Minahasa melengkapi seluruh dokumen administrasi Pilhut Wineru. Pemerintah daerah perlu menjadwalkan agenda pelantikan agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.(Tim)













