JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Langkah ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi data menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah. Pemerintah juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Nusron menjelaskan perbedaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan dapat menjadi salah satu celah bagi mafia tanah. Data tersebut antara lain Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Karena itu, Nusron bersama Mendagri Tito Karnavian mendorong integrasi NIB dan NOP. Kesepakatan tersebut masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
SEB tersebut mendorong pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memperkuat kerja sama. Pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki peran penting dalam menyatukan data pertanahan dan data daerah.
Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Langkah ini bertujuan mencegah proses yang berlarut-larut sehingga masyarakat tidak mudah tergoda menggunakan jasa oknum.
Salah satu program tersebut yaitu layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target maksimal 10 hari. Kementerian ATR/BPN akan menerapkannya secara bertahap mulai 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan Peralihan Hak 10 Hari akan berjalan di 17 kabupaten/kota. Pemerintah kemudian menargetkan perluasan layanan tersebut ke daerah lainnya.
Menurut Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dengan penindakan. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pelayanan dan memperkuat integritas sumber daya manusia (SDM).
Sistem yang transparan dapat mengurangi celah penyalahgunaan layanan. Integrasi data juga membantu pemerintah melakukan pemeriksaan secara lebih cepat dan akurat.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Transformasi Pelayanan untuk Masyarakat
Transformasi pelayanan pertanahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan layanan yang lebih cepat dan mudah. Kepastian waktu juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah berharap integrasi data dan percepatan layanan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Masyarakat juga mendapat kepastian dalam mengurus layanan pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Hadir pula Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain itu, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi turut mendampingi Menteri Nusron.(ATR/BPN)













