banner 846x362

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha, Kebakaran Lahan Bisa Batalkan HGU

JAKARTA, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, kebakaran lahan dapat menjadi alasan pemerintah membatalkan HGU. Ketentuan itu berlaku jika pemegang hak terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola lahan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU. Rakor membahas penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Ratusan pengusaha pemegang HGU mengikuti rakor tersebut.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tahapan sebelum membatalkan HGU. Tahapan itu mencakup identifikasi dan inventarisasi hingga verifikasi di lapangan.

Pemerintah juga melakukan pengkajian dan pemberitahuan sebelum mengambil keputusan terkait HGU.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Nusron menjelaskan, aturan tersebut memungkinkan pemerintah menghentikan HGU sebelum masa berlakunya berakhir. Hal itu dapat terjadi jika pengelolaan usaha tidak bertanggung jawab dan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron juga menjelaskan ketentuan berdasarkan luas lahan yang terbakar. Jika kebakaran kurang dari 50 persen dari total lahan HGU, pembatalan dapat berlaku pada lokasi yang terbakar.

Sementara itu, kebakaran yang mencapai lebih dari 50 persen dapat berdampak pada seluruh HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Ketentuan tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang HGU untuk memperkuat pencegahan kebakaran. Pengelolaan lahan harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban yang melekat pada pemberian HGU.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang HGU wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Mereka juga wajib menyediakan sumber air dan melakukan tata kelola air.

Perusahaan juga harus melakukan pencegahan, pemadaman, serta penanganan setelah kebakaran terjadi.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko karhutla di kawasan perusahaan. Upaya pencegahan juga membantu melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar area usaha.

Menteri Nusron Ajak Pengusaha Bersama Tangani Karhutla

Menteri Nusron mengajak seluruh pengusaha pemegang HGU bekerja sama dengan pemerintah. Kerja sama itu diperlukan untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung turut menyampaikan pengarahan.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Hadir pula Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad juga mendampingi Menteri Nusron dalam rakor tersebut.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *