banner 846x362

Kuasa Hukum MS Tantang Pembuktian Kasus Liquid Narkotika, Soroti Hasil Tes Urine Negatif

Manado, TR – Kuasa hukum tersangka berinisial MS, Christian Malonda, S.H., membantah dugaan keterlibatan kliennya dalam peredaran narkotika jenis liquid sintetis dari Jakarta ke Manado.

Malonda menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara. Ia bahkan menduga kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Malonda pada Rabu (4/11/2026). Ia meminta penyidik mengedepankan bukti ilmiah dan proses hukum yang objektif.

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah hasil pemeriksaan urine MS bersama empat rekannya. Menurut Malonda, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil negatif.

Kondisi itu, katanya, bertentangan dengan pemberitaan yang menyebut adanya kandungan THC berdasarkan pemeriksaan urine.

“Jika hasil tes urine mereka negatif, apa yang sebenarnya diedarkan MS kepada orang lain? Logikanya tidak nyambung sama sekali. Ini bukan pembuktian, ini pemaksaan,” tegas Malonda.

Malonda menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, MS membeli cairan liquid dari toko vape yang beroperasi secara resmi di Kota Manado.

Sementara itu, MS memperoleh cairan spray melalui pembelian daring. Transaksi tersebut berlangsung melalui sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar 10.000 pengikut.

Menurut Malonda, penyidik perlu menelusuri asal-usul produk tersebut sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana narkotika.

Ia menilai peredaran produk secara komersial perlu mendapat pemeriksaan objektif. Penyidik juga harus memastikan kandungan zat dalam barang bukti melalui pengujian laboratorium.

“Ini produk komersial yang beredar luas di masyarakat, bukan barang gelap yang disembunyikan. Polisi justru seolah memaksakan agar barang tersebut dianggap narkotika tanpa pembuktian yang memadai. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Selain asal produk, Malonda turut mempertanyakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan, berdasarkan BAP, MS tidak pernah mengakui ataupun mengetahui kandungan zat dalam cairan spray dan liquid yang dibelinya.

Karena itu, ia meminta penyidik menjelaskan dasar pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dari kliennya terkait barang tersebut.

Malonda juga mempertanyakan dugaan kandungan Pinaca dalam barang bukti yang diamankan penyidik. Pinaca merupakan senyawa sintetis golongan cannabinoid.

Menurutnya, hasil pemeriksaan urine yang disebut negatif perlu mendapat penjelasan secara ilmiah. Penyidik juga perlu menghubungkan hasil tersebut dengan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Ia turut menyoroti langkah penyidik yang sebelumnya mengamankan lima orang. Namun, penyidik kemudian melepaskan tiga orang setelah hasil pemeriksaan urine mereka menunjukkan hasil negatif.

“Ini menunjukkan cara pembuktian yang terkesan sewenang-wenang, dipaksakan, dan semena-mena. Seolah-olah perkara harus jadi, apa pun caranya, meskipun bukti tidak cukup atau bahkan tidak ada,” kritiknya.

Dalam pernyataannya, Malonda juga menyinggung perhatian pimpinan Polri terhadap persoalan peredaran liquid sintetis.

Ia mengingatkan agar perhatian pimpinan tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk memaksakan penanganan perkara tanpa dukungan bukti yang cukup.

“Jangan sampai hanya karena Bapak Kapolri sedang memberikan atensi terhadap perkara peredaran liquid, lalu pihak Narkoba Polda Sulut memaksakan kasus ini sampai jadi perkara meskipun pembuktiannya tidak cukup atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan demi target dan atensi pimpinan,” tegasnya.

Malonda menilai penanganan perkara harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Penyidik juga harus menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Ingatkan Asas Praduga Tidak Bersalah

Untuk memperkuat keberatannya, Malonda merujuk sejumlah ketentuan hukum.

Ia mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengatur asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, ia merujuk Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP mengenai persyaratan pembuktian serta alat bukti yang sah.

Malonda juga menyebut Pasal 66 KUHAP mengenai tidak dibebankannya kewajiban pembuktian kepada tersangka. Ia turut mengacu pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP tentang hak-hak tersangka.

Terkait pasal yang disangkakan, Malonda menilai unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) KUHP.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *