Manado, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Camat Ratatotok periode 2009–2014, Jani Rolos, S.Sos. (JR), dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Penyidik menetapkan JR sebagai tersangka setelah memeriksanya selama sembilan jam pada Senin (2/11/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WITA di Kantor Kejati Sulut.
JR juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Penyidik menduga ia terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah di kawasan hutan produksi milik negara.
Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Manado.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka,” ujar Ferrytass.
Ferrytass menjelaskan, penyidik menetapkan JR berdasarkan sejumlah alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan barang bukti.
“Maka pada hari ini, Senin tanggal 2 November 2026, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti, maka telah ditetapkan tersangka inisial JR, mantan Camat Ratatotok dan selaku PPAT Sementara tahun 2009 sampai dengan 2014,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan emas PT HWR di kawasan Ratatotok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menduga JR bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan AJB di atas lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik mengaitkan penerbitan dokumen tersebut dengan AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010.
“Tersangka bersama-sama Elisabeth Laluyan dengan sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 di atas tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektar sebagai kawasan hutan,” papar Ferrytass.
Menurut penyidik, penerbitan AJB tersebut berkaitan dengan kawasan konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Penyidik juga mengungkap dugaan imbalan yang diterima JR dari Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
JR diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun. Ia juga diduga memperoleh uang sebesar Rp30 juta atau satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
“Menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu Rp30.000.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin,” ungkapnya.
Ferrytass menambahkan, penerbitan AJB tersebut diduga menguntungkan Elisabeth Laluyan. Dokumen itu diduga menjadi dasar penggunaan tanah milik negara untuk kegiatan pertambangan.
“Selanjutnya memperkaya orang lain, yaitu tersangka Elisabeth Laluyan, dengan cara menerbitkan Akta Jual Beli tanah terhadap tanah milik negara yang merupakan wilayah hutan produksi yang digunakan oleh tersangka Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kejati Sulut Kembangkan Kasus Korupsi Tambang Emas PT HWR
Penahanan Jani Rolos menambah perkembangan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan emas PT HWR.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka. Perkara ini juga telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Ferrytass menyebut sejumlah pihak telah menjalani proses hukum. Mereka terdiri atas BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Hakian Wellemrumeen atau PT HWR telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado dengan terdakwa BDG (Direktur PT HWR) dan BT (Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut), sedangkan HJ (Manager Operasional PT HWR) berstatus DPO,” pungkas Ferrytass.(One/Red)













