banner 846x362

Dua Pengedar Liquid Mengandung PINACA di Sulut Jadi Tersangka, Berkas Sudah Dilimpahkan ke JPU

Manado, TR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara menegaskan proses hukum terhadap dua pria berinisial MS (22) dan MH (19) terus berjalan. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis liquid yang mengandung senyawa PINACA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan melalui Kasubdit 1, Kompol Muchlis Suhani, menyampaikan penegasan tersebut saat ditemui di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Kamis (5/11/2026).

Menurut Kompol Muchlis, penyidik telah membawa perkara ini ke tahap pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menyerahkan berkas perkara kedua tersangka pada Senin, 2 November 2026.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulut menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan.

“Dapat kami jelaskan bahwa semua benar, kami di Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut sedang menangani perkara peredaran narkotika jenis liquid yang mengandung PINACA. Untuk prosesnya saat ini sedang berjalan dan berkas perkaranya tanggal 2 November 2026 telah kami limpahkan ke JPU,” jelas Muchlis.

Muchlis menerangkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka karena keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis liquid yang mengandung PINACA.

Sementara itu, tiga orang lain yang sempat dijemput penyidik hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi tidak menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Muchlis mengatakan penyidik menentukan status hukum tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah pihak. Salah satu dasar penyidikan berasal dari pengakuan tersangka MS yang mengakui telah menjual liquid tersebut kepada sejumlah orang.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran liquid yang mengandung narkotika di wilayah Sulawesi Utara.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap seorang pria berinisial M pada September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, M mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh liquid tersebut dari MS. Berdasarkan keterangan itu, penyidik kemudian menangkap MS di lokasi DE’GGII.

Polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa liquid serta cairan berbentuk spray yang diduga mengandung senyawa PINACA.

Muchlis mengungkapkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara setelah polisi mengamankan mereka.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MS dan MH negatif menggunakan narkotika.

Namun, hasil tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik menemukan barang bukti yang kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulut.

Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung senyawa PINACA.

“Liquid pada kedua tersangka yang kami temukan positif mengandung PINACA berdasarkan hasil uji laboratorium. Sehingga kami tidak menerapkan Pasal 127 sebagai pengguna, tetapi memproses mereka karena dugaan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 114 terkait peredaran narkotika serta Pasal 609 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.

Muchlis menambahkan, MS dan MH telah menjalani penahanan di Polda Sulut sejak 15 September 2026.

Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Ia juga membantah anggapan yang menyebut penyidik menjalankan proses hukum tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

Menurut Muchlis, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.

“Kami di Direktorat Reserse Narkoba selalu menjunjung tinggi prosedur yang ada. Kami tidak asal melakukan proses penyidikan. Semua sudah melalui tahapan dan didukung bukti-bukti yang menimbulkan keyakinan bagi kami untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” pungkas Muchlis.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *