
MANADO, TeopongRakyat.com – Seorang akademisi yang juga mantan Direktur Utama Pacifik TV, Doktor Juzak Kereh, (JK) dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh seorang warga Manado bernama Nancy Engela Hendriks atas dugaan pencemaran nama baik. Nancy yang merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dibuat oleh Dr. Jk, mendatangi Polda Sulut didampingi lima orang kuasa hukumnya, Senin (02/09/2024).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 pukul 14.31 Wita bertempat di Kantor Polisi Mapolda Sulut, Vebry Tria Haryadi mengatakan Doktor JK dilaporkan atas tidak pidana pencemaran nama baik.
“Saya bersama lima pengacara lainnya mendampingi client kami untuk melaporkan seorang Doktor bernama Juzak Keteh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas surat yang diedarkan oleh terlapor dimana surat tersebut seharusnya hanya menjadi konsumsi internal, “ Kata Vebry kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (02/09) Sore.
Sementara itu, menurut korban Nancy dirinya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh terlapor JK dengan menyebarkan informasi hingga dikalangan elit politisi pusat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Informasi yang beredar terkait perjanjian jabatan dan uang senilai 250 juta tidaklah benar. Yang bersangkutan justru berulang kali mencoba temui saya untuk berniat melobi komisaris BUMN dengan iming- iming uang sebesar 2 miliar rupiah namun saya menolaknya, “ ungkap Nancy.
Sementara itu, terlapor Dr. Jk hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(One/red)