banner 846x362

Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap 100 Persen, Menteri Nusron Minta Pembangunan Dipercepat

Aceh, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi hunian tetap (Huntap) di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (23/07/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan tanah bagi ribuan warga terdampak bencana.

Kementerian ATR/BPN mencatat kebutuhan lahan melingkupi 4.159 kepala keluarga korban bencana di wilayah tersebut. Pemerintah telah menyelesaikan seluruh proses penyiapan tanah agar pengembang bisa langsung memulai konstruksi fisik.

Pemerintah menyiapkan total lahan seluas 179 hektare untuk memenuhi kebutuhan hunian warga. Sumber lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan milik perusahaan BUMN serta swasta.

Menteri Nusron mendatangi salah satu lokasi Huntap di Kecamatan Karang Baru. Lahan seluas 10 hektare milik PT Perkebunan Nusantara I ini bakal menampung sekitar 500 unit rumah baru.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron.

Pihak swasta ikut berpartisipasi aktif dalam proyek kemanusiaan ini. Yayasan Buddha Tzu Chi telah menyelesaikan pembangunan awal sebanyak 108 unit rumah di lokasi peninjauan.

Sisa unit rumah lainnya akan berlanjut melalui kementerian terkait yang kini sedang menjalankan proses administrasi. Skema kolaborasi ini mempercepat pemulihan kehidupan warga Aceh Tamiang.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Menteri Nusron.

Pemerintah menetapkan target waktu yang ketat untuk penyelesaian seluruh hunian ini. Lahan yang sudah siap akan mempermudah pencapaian target target nasional tersebut.

“Sedangkan tahun depan selesai 100%. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegas Menteri Nusron merujuk pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan separuh unit selesai tahun ini.

Skema Kepemilikan Tanah dan Fasilitas Warga

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah akan menyesuaikan kondisi asal lahan. Warga bisa menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) jika pemilik asal melepas tanah tersebut secara penuh.

Apabila tanah tetap menjadi aset pemilik asal, warga akan mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Aturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para penerima manfaat.

Pemerintah merancang penempatan warga ke hunian baru mulai tahun 2026 secara bertahap. Penataan ini menunggu penyelesaian fasilitas dasar seperti jalan, drainase, air bersih, serta aliran listrik.

Lokasi baru ini juga dekat dengan pusat mata pencaharian warga terdampak. Selain menjaga roda ekonomi warga tetap berjalan, penentuan lokasi baru ini efektif menghindarkan masyarakat dari risiko banjir susulan.

Sejumlah pejabat mendampingi kunjungan kerja ini, antara lain Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kakanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kakantah Kabupaten Aceh Tamiang Husni.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *