
MANADO, TeropongRakyat.com – Tim kuasa hukum Suara Elektronik memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Manado terkait putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd.
Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada kantor Permata dan Co. Law Firm membenarkan putusan tersebut.
“Ia betul Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado yang memenangkan kliennya yakni Suara Elektro. Putusan tersebut diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado pada, Rabu 11 September 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/09/2024).
Ralph juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Pengadilan Tinggi yang telah memenangkan kliennya.
“Saya mengucapkan apresiasi atas putusan hakim pengadilan tinggi, karena memang sudah sepatutnya, jadi seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur “Obscur Libel”, apalagi gugatan ini di diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang berdasarkan info yang beredar diduga juga sebagai mafia tanah,” ucapnya.
Ralph juga menegaskan akan melaporkan dan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam praktek mafia tanah di Kota Manado.
“Oleh sebab itu saya dan beberapa rekan yang ada di Kota Manado yaitu:
FERDINAND TATAWI, S.H.,
WOLLY. P. TOWOLIU, S.H., M.H.
CLAUDIO YOSIA TUMBEL., S.H
sudah berkomunikasi dengan klien kami bahwa tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan mencoba menyusun dan merapatkan kembali apakah kami akan melaporkan maupun menggugat pihak-pihak terkait yang diduga sebagai mafia tanah dalam perkara ini, karena perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan Kota Manado,” tegas Ralph Poluan.
Ralph juga mengungkapkan akibat perbuatan mafia tanah, beberapa investor ragu untuk melakukan investasi di Kota Manado.
“Bagaimana tidak? saya punya klien beberapa Investor di Kota Manado yang saat ini ragu-ragu bahkan ada yang tidak lagi berinvestasi di Kota Manado karena banyak mengalami pengalaman buruk, dimana aset mereka yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat hanya dengan secarik kertas yang tidak jelas sama sekali kekuatan hukumnya. Jadi sekali lagi gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini sangat merusak nama baik Kota Manado,” ungkapnya.
“Terlepas dari alasan-alasan diatas saya menyampaikan sekali lagi terima kasih dan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado,” ucapnya lagi.(RL)