Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyelesaikan berbagai sengketa tanah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN resmi menerima dokumen Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (13/07/2026). Penyerahan kajian penting ini berlangsung di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dokumen kajian tersebut menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah. Kementerian ATR/BPN akan menggunakannya untuk memperkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM. Langkah ini mencakup penyempurnaan kebijakan publik, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang lebih melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Pemerintah menyadari betul bahwa masalah pertanahan tidak berdiri sendiri. Masalah ini berkaitan erat dengan kehidupan dan keadilan bagi masyarakat luas.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ossy Dermawan mengapresiasi kerja keras Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Ia menegaskan bahwa konflik tanah merupakan masalah struktural. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan kerja sama yang komprehensif antar kementerian dan lembaga.
Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komnas HAM. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan membahas kasus-kasus prioritas secara bersama.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Jajaran kementerian akan menjadikan dokumen ini sebagai panduan utama dalam merumuskan kebijakan pertanahan di masa depan. Langkah ini bertujuan agar penyelesaian sengketa memiliki payung hukum yang lebih kokoh.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mencegah Konflik
Komnas HAM menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh instansi pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah. Masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Wamen ATR/Waka BPN hadir bersama para pejabat utama kementerian. Turut mendampingi beliau yaitu Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.(ATR/BPN)













