Manado, TR – Polda Sulawesi Utara menetapkan dua karyawan CV SJA sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. Polisi langsung menahan kedua pelaku setelah menyelesaikannya pemeriksaan kesehatan pada hari ini, Jumat (24/07/2026).
Kasus ini menyeret nama perusahaan lighting terkenal di Manado. Pemilik perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah akibat aksi nekat kedua karyawannya tersebut.
Kuasa Hukum CV SJA Deimar Malonda membenarkan langkah tegas penyidik kepolisian. Penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan resmi.
“Hari ini berdasarkan informasi dari penyidik, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum proses penahanan terhadap para terduga,” ujar Deymer Malonda kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (24/07/2026).
Dua oknum karyawan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku berinisial AT menjabat sebagai Kepala Bagian Sales, sedangkan JM bekerja sebagai sopir operasional.
Kedua pelaku mengumpulkan uang tagihan barang dari toko langganan di wilayah Manado hingga Kotamobagu. Namun para pelaku justru mengantongi uang tersebut dan tidak menyetorkannya ke kas perusahaan.
Pelaku memalsukan dokumen dan nota tagihan resmi untuk mengelabui pemilik CV SJA. Mereka menggunakan kuitansi rakitan sendiri saat menerima pembayaran dari para pemilik toko.
“Uang dari toko-toko sudah dibayarkan, namun tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku mengelabui perusahaan dengan cara memalsukan dokumen, seperti kuitansi atau nota tagihan yang bukan berasal resmi dari perusahaan,” terang Deymer.
Aksi kejahatan ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu. Sopir perusahaan membantu menampung transferan uang tagihan sebelum mengirimkannya ke rekening milik sales.
Pemilik CV SJA berinisial TM menelan kerugian materiil hingga Rp247 juta akibat perbuatan kedua karyawannya. Pemilik perusahaan kemudian mengambil jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Tim kuasa hukum sampaikan apresiasi ke Polda Sulut
Tim kuasa hukum CV SJA menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Polisi bergerak cepat dan profesional dalam menuntaskan laporan penggelapan ini.
“Proses hukumnya sangat luar biasa. Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sulut dan tim penyidik yang bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku hingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan,” pungkasnya.(One/Red)













