Kotamobagu, TR – Satreskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus BBM ilegal di wilayah hukumnya. Tim Resmob menangkap dua warga asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak tanpa dokumen resmi.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi langsung bergerak cepat setelah mencurigai aktivitas kendaraan yang melintas di wilayah Kotamobagu.
Aksi ini bermula saat petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna perak dengan nomor polisi DB 8208 NA. Kendaraan itu tampak mencurigakan sehingga langsung dihentikan untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Ahmad Waafi, memimpin langsung operasi tersebut. Saat petugas memeriksa isi kendaraan, mereka menemukan 15 galon berisi Pertalite dengan total volume mencapai 360 liter.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil dan membawa mereka ke Mapolres Kotamobagu untuk pemeriksaan lanjutan.
Dua pelaku masing-masing berinisial WGH (30), warga Desa Tombolikat, dan FT (36), warga Desa Tutuyan II. Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka mendapatkan BBM subsidi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar Kelurahan Kotobangon.
Keduanya mengaku membeli Pertalite seharga Rp11.600 per liter dengan total transaksi mencapai Rp4,27 juta. Mereka berencana menjual kembali BBM tersebut kepada warga di Desa Tombolikat.
Pelaku juga mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Mereka menggunakan dana titipan warga dan mengambil keuntungan Rp25.000 per galon.
Namun, polisi menemukan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan milik orang tua pelaku. Selain itu, keduanya tidak memiliki izin resmi untuk melakukan niaga BBM.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini. Polisi menduga ada jaringan pemasok yang lebih besar di balik distribusi BBM ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Komitmen Polres Kotamobagu Berantas BBM Ilegal
Kapolres Kotamobagu, Irwanto, melalui Kasat Reskrim Ahmad Waafi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik ilegal ini.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi.
”Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM ilegal. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Waafi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar di lingkungan sekitar.(One/Red)













