banner 846x362

Urus Sertipikat Tanah Mandiri Kini Lebih Cepat dan Mudah di Kantor Pertanahan

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Warga kini dapat mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Pengalaman positif ini dirasakan langsung oleh warga dari berbagai daerah di Indonesia.

Nova, warga Banda Aceh, membuktikan kemudahan tersebut saat mengurus sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Ia menyelesaikan proses pengurusan sertipikat dalam waktu sembilan hari saja. Kelengkapan dokumen administrasi menjadi kunci utama kelancaran proses tersebut.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.

Nova mengaku sangat terbantu oleh pendampingan aktif dari para petugas kantor pertanahan setempat. Petugas memberikan arahan secara teliti kepada masyarakat yang masih awam terhadap prosedur pertanahan. Pelayanan yang ramah membuat seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tutur Nova.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia mendatangi Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk mengambil sertipikat hasil balik nama tanah miliknya. Theodora menilai durasi penyelesaian layanan saat ini jauh lebih cepat daripada pengalaman sebelumnya.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora Elsin Toni.

Masyarakat tidak perlu repot 

Kepastian waktu penyelesaian memberikan kenyamanan tersendiri bagi para pemohon layanan pertanahan. Masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor pertanahan secara berulang kali hanya untuk memantau status berkas. Transparansi waktu ini meningkatkan tingkat kepuasan publik secara signifikan.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora Elsin Toni.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *