banner 846x362

87 dari 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia Sudah Bersertipikat, ATR/BPN Percepat Kepastian Hukum Tanah

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus melindungi aset negara di kawasan perbatasan.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah memiliki peran penting dalam menjaga kawasan strategis Indonesia. Program ini juga membantu pemerintah menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau sudah memiliki bidang tanah bersertipikat. Sementara itu, proses sertipikasi masih berjalan untuk pulau-pulau lainnya.

Program ini mencakup bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk, pulau tanpa penduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Melalui program tersebut, ATR/BPN berupaya melindungi aset negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir. Pemerintah juga ingin mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang bersumber dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah bersertipikat. Sebanyak 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Muhammad Tansri mengungkapkan, pemerintah telah mensertipikatkan bidang tanah di 1.349 pulau. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.

Muhammad Tansri menjelaskan bahwa sertipikasi tidak berarti pemerintah menerbitkan sertipikat untuk satu pulau secara keseluruhan. Sertipikat tersebut berlaku untuk bidang-bidang tanah yang telah melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan.

Pendataan bidang tanah membantu pemerintah mengidentifikasi penguasaan dan kepemilikan tanah secara hukum. Langkah ini juga dapat meminimalkan potensi klaim dari pihak asing.

Selain itu, pemerintah menggunakan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di pulau-pulau kecil.

Data tersebut membantu pemerintah mengantisipasi konflik pertanahan dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Kepastian Hukum untuk Menjaga Kedaulatan Indonesia

Kepastian hukum atas tanah memiliki manfaat bagi negara dan masyarakat. Pemerintah dapat menjaga aset negara sekaligus menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bagi masyarakat pesisir, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang mereka tempati dan manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Muhammad Tansri menegaskan bahwa sertipikasi tanah harus berjalan bersama penataan ruang yang jelas. Dengan demikian, pemanfaatan wilayah dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri. (GE/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *