Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Dalam dua tahun terakhir, kementerian ini mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan untuk melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan capaian tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,”
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan 5.652 kasus pertanahan pada periode 2024–2025. Dari jumlah tersebut, kementerian menyelesaikan 2.135 kasus atau 37,77 persen. Sebanyak 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Pada periode 2025–2026, ATR/BPN mencatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Kementerian telah menyelesaikan 883 kasus, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan koordinasi dan langkah berkelanjutan. ATR/BPN terus berupaya mempercepat proses penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Iljas menegaskan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan sengketa tanah. ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,”
Selain menangani sengketa dan konflik, ATR/BPN juga mendorong pencegahan tindak pidana pertanahan. Salah satu fokusnya adalah memberantas praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Untuk mendukung upaya tersebut, ATR/BPN bekerja sama dengan Satgas Anti-Mafia Tanah. Kolaborasi ini bertujuan mencegah hilangnya hak masyarakat atas tanah serta mengurangi risiko penyalahgunaan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan juga memberikan dampak terhadap perlindungan aset. Berdasarkan data yang disampaikan, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.
Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss merupakan potensi kerugian, seperti tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.
Adapun fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi. Komponen ini mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
ATR/BPN Lanjutkan Perlindungan Hak atas Tanah
Iljas menegaskan komitmen jajarannya untuk melanjutkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari kinerja Kementerian ATR/BPN selama dua tahun Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.
Melalui percepatan penyelesaian kasus dan pemberantasan mafia tanah, ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepastian hak atas tanah serta menjaga aset negara dari potensi kerugian.(ATR/BPN)













