JAKARTA, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus mendorong transformasi layanan pertanahan. Pemerintah menargetkan layanan yang lebih pasti, cepat, terukur, dan mudah bagi masyarakat.
Nusron menyampaikan semangat tersebut saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Bapenda.
Kegiatan berlangsung secara luring dan daring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Nusron menjelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan memiliki dua orientasi utama. Keduanya yaitu memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik harus terus menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transformasi layanan pertanahan juga harus memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Salah satu fokus transformasi Kementerian ATR/BPN yaitu Pengukuran Terjadwal. Sistem ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dalam proses pendaftaran tanah.
Kementerian ATR/BPN menargetkan Pengukuran Terjadwal selesai dalam waktu 12 hari. Masa tunggu untuk penjadwalan juga paling lama tujuh hari.
Saat ini, Pengukuran Terjadwal sudah diterapkan di 400 Kantah dari total 483 Kantah di Indonesia.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kepastian waktu layanan pertanahan bagi masyarakat.
Transformasi kedua menyasar layanan Peralihan Hak. Kementerian ATR/BPN menargetkan proses tersebut selesai maksimal 10 hari.
Dalam skema ini, pemerintah daerah menargetkan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai dalam tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menargetkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selesai dalam dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat juga harus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah tahapan tersebut selesai, Kantor Pertanahan memproses permohonan paling lama lima hari.
Pembagian waktu tersebut bertujuan membuat proses Peralihan Hak lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan membutuhkan komitmen bersama. Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah harus menjalankan peran masing-masing.
Menurutnya, kesamaan komitmen menjadi kunci agar perubahan layanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Pejabat ATR/BPN Hadir dalam Pengarahan
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Turut mendampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Hadir pula Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.
Selain itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Transformasi ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih sederhana. Pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian waktu dan kemudahan dalam mengurus layanan pertanahan.(ATR/BPN)













