banner 846x362

Menteri Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

JAKARTA, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan tiga kategori konflik agraria di Indonesia.

Nusron menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (11/08/2026).

Rakor tersebut membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria. Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Tiga Kategori Konflik Agraria

Menurut Nusron, pemerintah perlu melihat status lahan sebelum menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Status lahan menjadi faktor penting. Pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Tiga kategori tersebut mencakup konflik kawasan hutan, konflik dengan aset negara atau BUMN, serta konflik yang berkaitan dengan lahan milik swasta.

Konflik dengan Pihak Swasta

Nusron mengatakan pemerintah memiliki ruang penyelesaian yang lebih luas ketika konflik melibatkan lahan milik swasta.

Pemerintah dapat mempertemukan pihak yang bersengketa. Pemerintah juga dapat memeriksa izin dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik menyangkut aset BUMN atau aset milik negara.

Konflik dengan Aset Negara

Nusron menjelaskan pemerintah harus berhati-hati dalam menangani konflik yang berkaitan dengan aset negara.

Aset tersebut dapat berkaitan dengan BUMN, pemerintah, TNI, maupun Polri. Pemerintah juga harus memperhatikan aspek hukum dan keuangan negara.

Karena itu, penyelesaian konflik tidak hanya melihat kondisi di lapangan. Pemerintah juga harus memastikan setiap keputusan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan

Konflik agraria yang terjadi dalam kawasan hutan memiliki mekanisme tersendiri.

Pemerintah harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan jika lahan tersebut memang memenuhi persyaratan untuk proses tersebut.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Pemerintah perlu memastikan proses tersebut mengikuti aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian konflik agraria secara tertib.

DPR RI dan Pemerintah Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut memimpin pertemuan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mengikuti rakor tersebut. Sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait turut hadir dalam pembahasan.

Menteri Nusron mengikuti pertemuan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.

Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN juga mengikuti rakor tersebut.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI mencari solusi atas berbagai konflik agraria. Pemerintah menempatkan status dan kepemilikan lahan sebagai dasar penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *